Manokwari, TP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap seorang buronan berinisial GS (53 tahun) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tersangka dengan jenis kelamin perempuan tersebut merupakan buronan yang dicari sejak lama dan berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan dan pengembangan informasi.
Adapun Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi dan koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejati Papua Barat dengan Kejati Maluku.
Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Muslikhuddin mengatakan bahwa penangkapan terhadap GS dilakukan tanpa insiden bertempat di Kampung Hingk, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari pada, Selasa (26/08) kemarin.
Tersangka diduga kuat telah melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Papua Barat untuk menghindari hukuman.
Tersangka saat ini sudah diamankan dan proses administrasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Maluku sedang dipersiapkan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengamankan GS,” kata Muslikhuddin kepada wartawan di Manokwari City Mall Papua, Rabu (27/08).

Penangkapan ini dinilai sebagai prestasi signifikan dalam menegakkan supremasi hukum, sekaligus juga menjadi bukti bahwa jaringan dan koordinasi antar regional Kejaksaan di Indonesia berjalan efektif, sehingga para buronan yang mencoba melarikan diri dan bersembunyi di daerah lain dapat tetap terjangkau oleh hukum.
“Selanjutnya tersangka GS akan diproses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke pihak Kejati Maluku sebagai pemilik DPO,” pungkasnya.
GS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2018 senilai Rp. 31 milliar, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [AND]


















