Manokwari, TP – Meski Kabupaten Manokwari dijuluki Kota Injil, tetapi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tetap beredar dan dijual bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah (pemda).
Bahkan, berdasarkan pendataan terbaru, ada 53 titik penjualan miras di Kota Injil yang tak pernah tersentuh, apalagi ditolah atau didemo untuk menutup usaha ilegal tersebut.
Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari berkeinginan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol yang selama ini terkesan ‘dipelihara’.
Namun upaya Pemkab Manokwari mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol, ternyata tidak berjalan mulus dan mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.
Kali ini, mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Manokwari di Sowi Gunung, Rabu (27/8/2025).
Unjuk rasa ini untuk menolak rencana Pemkab Manokwari ‘melegalkan’ peredaran minuman beralkohol melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
Kedatangan para pengunjuk rasa ini diterima Bupati Manokwari, Hermus Indou didampingi Plt. Sekda Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa membeberkan ketidaksetujuannya dengan raperda yang akan melegalkan minol. “Menurut kami, regulasi miras tidak sejalan dengan identitas Manokwari sebagai Kota Injil. Injil pertama kali masuk di Pulau Mansinam. Minuman beralkohol bertentangan dengan nilai Injil,” kata koordinator aksi, Yusuf Lelo.
Pembuatan perda yang akan melegalkan miras dinilai tidak tepat dijadikan instrument atau alasan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, dengan adanya regulasi itu berpotensi membuka masuknya investasi minol di Manokwari.
Pengunjuk rasa meminta Pemkab Manokwari menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukkan, penyimpanan, peredaran, penjualan dan memproduksi minuman beralkohol.
Di samping itu, pengunjuk rasa mendesak peninjauan terhadap rekomendasi terhadap PT Bintang Timur Timika sebagai distributor minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.
“Adanya regulasi itu membuka investasi miras di Manokwari. kami dengan tegas menolak investasi apapun yang berkaitan dengan minuman beralkohol,” kata pengunjuk rasa.
Menanggapi aspirasi ini, Bupati menjelaskan, pemda tidak bisa melarang peredaran minol, karena peredarannya diizinkan dan diatur dalam regulasi yang lebih tinggi daripada perda.
Pemda, kara dia, hanya ingin menertibkan peredaran dengan melakukan pengawasan dan pengendalian melalui Raperda yang sedang dibahas.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Kita harus mencari cara terbaik untuk menertibkan peredarannya. Kita mengatur sesuatu tidak mewakili kepentingan siapa-siapa. Pemerintah berdiri pada rel-nya dan subjektif mengaturnya,” klaim Indou.
Dikatakan Bupati, peredaran miras di Manokwari sudah berlangsung hampir 19 tahun meskipun ada Perda Nomor 5 Tahun 2026. Lemahnya pengawasan, ungkapnya, membuat minol tetap beredar luas dan menguntungkan oknum-oknum tertentu.
Bahkan, beber Indou, di Manokwari pernah dilakukan pembasmian atau pemusnahan minol, tetapi secara simbolis sudah dibasmi, miras tetap saja beredar.
“Selama 19 tahun miras tetap marak. Saya jujur mengakui sebagai Bupati belum sepenuhnya mampu mengendalikan peredaran miras. Oleh karena itu, saat ini perlu langkah serius agar peredarannya bisa dikendalikan. Kita tidak sedang berdebat mencari kesalahan, tetapi kita cari solusi sama-sama,” ujar Bupati.
Indou meyakini para mahasiswa yang datang, tidak mewakili kepentingan orang lain, tetapi murni menyampaikan aspirasi. Namun, ia meminta para mahasiswa yang datang harus jujur pada diri sendiri bahwasannya juga mengonsumsi miras.
“Sembilan belas (19) tahun yang beroperasi ini, adik-adik tahu kan orang-orangnya, kenapa tidak ke sana demo mereka. Di Manokwari ada 53 titik. Mereka merusak pemda, tapi pemda tidak merusak mereka. Kalau pemda tidak mengaturnya, maka akan diatur, dimainkan orang lain,” tukasnya.
Ia mengapresiasi aspirasi yang disampaikan sebagai bahan untuk memboboti Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol. Setelah berunjuk rasa di Kantor Bupati, para mahasiswa juga menyampaikan aspirasinya ke DPR Kabupaten Manokwari. [SDR-R1]