Manokwari, TP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap Gen Salhuteru atau GS (53 tahun), seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.
Plh. Kajati Papua Barat, Muslikhuddin mengatakan, tersangka berjenis kelamin perempuan ini merupakan buronan yang dicari sejak lama dan berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan dan pengembangan informasi.
“Kemarin Kejati Papua Barat itu dapat info permintaan bantuan dari teman-teman Kejati Maluku, sekaligus dari Kejagung. Kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka bernama Guen Salhuteru di Kampung Hingk, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Selasa (26/08) sekitar pukul 12.42 WIT,” rinci Muslikhuddin kepada para wartawan di MCM, Rabu (27/8/2025).
Diakuinya, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi dan koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejati Papua Barat, Kejati Maluku, dan Kejagung.
“Tersangka sudah kami amankan dengan baik dan selanjutnya tersangka akan diproses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke pihak Kejati Maluku. Tadi kami sudah bawa,” kata Muslikhuddin.
Berdasarkan informasi yang diterima, GS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2018 senilai Rp. 31 milliar sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Tersangka lalu melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Papua Barat untuk menghindari proses hukum. Penangkapan terhadap tersangka GS menjadi bukti koordinasi antarregional kejaksaan berjalan efektif.
Dengan perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [AND-R1]