• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Buronan Kasus Tipikor dari Kejati Maluku Ditangkap di Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
28/08/2025
in POLHUKRIM
0
Tim Tabur Kejati Papua Barat Ringkus Buronan Maluku Berinisial GS

Tersangka GS yang berhasil ditangkap Tim Tabur, di Kejati Papua Barat, Manokwari, Rabu (27/8/2025). TP/AND

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap Gen Salhuteru atau GS (53 tahun), seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.

Plh. Kajati Papua Barat, Muslikhuddin mengatakan, tersangka berjenis kelamin perempuan ini merupakan buronan yang dicari sejak lama dan berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan dan pengembangan informasi.

“Kemarin Kejati Papua Barat itu dapat info permintaan bantuan dari teman-teman Kejati Maluku, sekaligus dari Kejagung. Kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka bernama Guen Salhuteru di Kampung Hingk, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Selasa (26/08) sekitar pukul 12.42 WIT,” rinci Muslikhuddin kepada para wartawan di MCM, Rabu (27/8/2025).

Diakuinya, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi dan koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejati Papua Barat, Kejati Maluku, dan Kejagung.

“Tersangka sudah kami amankan dengan baik dan selanjutnya tersangka akan diproses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke pihak Kejati Maluku. Tadi kami sudah bawa,” kata Muslikhuddin.

Berdasarkan informasi yang diterima, GS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2018 senilai Rp. 31 milliar sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Tersangka lalu melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Papua Barat untuk menghindari proses hukum. Penangkapan terhadap tersangka GS menjadi bukti koordinasi antarregional kejaksaan berjalan efektif.

Dengan perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [AND-R1]

Tags: DPOManokwaripapua barat
Previous Post

Bupati Tantang Pengunjuk Rasa ‘Demo’ 53 Titik Penjualan Miras

Next Post

100 Personel Brimob Polda Papua Barat Diberangkatkan ke Sorong Papua Barat Daya Amankan Aksi Unjuk Rasa

Next Post
100 Personel Brimob Polda Papua Barat Diberangkatkan ke Sorong Papua Barat Daya Amankan Aksi Unjuk Rasa

100 Personel Brimob Polda Papua Barat Diberangkatkan ke Sorong Papua Barat Daya Amankan Aksi Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!