Manokwari, TP – Team Khusus Polresta Manokwari mengaman seorang pemuda terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kompleks Gaya Baru Wosi, Manokwari, Rabu (27/08).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reskrim, AKP. Raja Putra Napitupulu membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Napitupulu mengaku bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/873/VIII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AK 44 tahun. Dia diamankan oleh Tim Tekab didepan Toko Nur Ati, Sanggeng sekitar pukul 10.40 WIT.
Menurut Napitupulu, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Kompleks Gaya Baru, Wosi, Manokwari.
Dari penangkapan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah piagam penghargaan, 1 buah Handphone Samsung, 2 buah Handphone Vivo, 1 buah dompet kecil berisi uang Rp. 300.000, serta uang tunai sebesar Rp. 650.000.
“Pelaku A.K sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata Napitupulu.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [*AND-R6]


















