Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi froud realisasi pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digunakan oleh pihak lain pada unit kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan Tahun 2022-2023.
Kedua tersangka berinisial F dan WB merupakan analis aktif di Bank tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kurang lebih 3 jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dibawa ke Lapas Kelas II B Manokwari untuk menjalani proses penahanan.
Kepala Kejari Manokwari, Teguh Suhendro melalui Kasi Pidsus, Hasrul mengatakan dengan ditahannya kedua tersangka tersebut maka total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah karena penyidik masih terus melakukan pengembangan.
Menurut Hasrul kedua tersangka diduga kuat ikut berperan aktif memuluskan pengajuan dan penyaluran KUR yang menyebabkan kerugian negara.
“Jadi mereka sebelumnya saksi dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya sudah dibawa ke Lapas Manokwari untuk ditahan, pengembangan terus dilakukan,” kata Hasrul kepada wartawan di Kejari Manokwari, Jumat (29/08).
Sebelumnya, pada tahun 2022-2023 terdapat realisasi pinjaman yang dicairkan oleh Bank Papua Cabang Manokwari Selatan secara berangsur mulai 4 November 2022 sampai dengan 10 November 2023 oleh beberapa nama debitur.
Dalam pencairan atas nama para nasabah ke pihak Bank Papua Cabang Manokwari Selatan, penyidik menemukan adanya penyimpangan mengenai mekanisme pencairan pinjaman KUR yang dilakukan.
Penyidik menemukan fakta di lapangan yang merugikan keuangan negara yakni, penggunaan nama orang lain untuk mengajukan kredit, penguasaan dan penggunaan dana oleh pihak lain.
Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 996.750.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Manokwari Selatan kemudian di SP3-kan. Saat di SP3-kan, penyidik Kejari Manokwari mencium aroma adanya indikasi Tipikor penggelapan dan penipuan.
Selanjutnya penyidik melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan, lalu ditemukan tindak pidana, kemudian penyidik mencari alat bukti. Ketika alat bukti cukup, penyidik langsung telusuri siapa-siapa yang berperan. [AND]


















