Manokwari, TP – Penyidik Kejari Manokwari menetapkan lagi 2 tersangka baru dalam kasus dugaan fraud realisasi pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digunakan pihak lain pada unit kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Mansel) pada 2022-2023.
Keduanya berinisial F dan WB adalah analis aktif di Bank Papua tersebut, ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul mengatakan, dengan penahanan kedua tersangka ini, maka total ada 3 tersangka dalam kasus ini. Namun, ungkap Hasrul, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, karena penyidik masih melakukan pengembangan.
Menurutnya, kedua tersangka ini diduga kuat ikut berperan aktif memuluskan pengajuan dan penyaluran KUR yang menimbulkan kerugian negara.
“Mereka sebelumnya saksi dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. keduanya sudah dibawa ke Lapas Manokwari untuk ditahan. Pengembangan terus dilakukan,” kata Hasrul kepada para wartawan di Kejari Manokwari, Jumat (29/8).
Pada 2022-2023, terdapat realisasi pinjaman yang dicairkan Bank Papua Cabang Manokwari Selatan secara berangsur, mulai 4 November 2022 sampai 10 November 2023 oleh sejumlah nama debitur.
Dalam pencairan atas nama para nasabah ke pihak Bank Papua Cabang Manokwari Selatan, penyidik menemukan adanya penyimpangan terkait mekanisme pencairan pinjaman KUR.
Penyidik menemukan fakta di lapangan yang merugikan keuangan negara, yakni penggunaan nama orang lain untuk mengajukan kredit, penguasaan dan penggunaan dana oleh pihak lain.
Dengan perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 996.750.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat.
Sebelumnya, kasus ini ditangani penyidik Polres Manokwari Selatan, kemudian di SP3-kan. Saat di SP3-kan, penyidik Kejari Manokwari mencium aroma adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) penggelapan dan penipuan.
Selanjutnya, penyidik meminta keterangan dan pemeriksaan, sehingga ditemukan tindak pidana, kemudian mencari alat bukti. Ketika alat bukti mencukupi, maka penyidik langsung menelusuri siapa saja yang berperan. [AND-R1]



















