Manokwari, TP – Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat akan membentuk tim untuk mengumpulkan data awal Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Papua Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Susanto mengatakan, gubernur memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan rakyat, tetapi dengan batasan luas lokasi 1-5 hektar, dimana di atas itu merupakan kewenangan pusat.
Ia mnejelaskan, dalam pemberian izin pertambangan rakyat harus ada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tetapi harus ditetapkan peraturan melalui WIUP, barulah bisa diterbitkan IUP untuk izin pertambangan rakyat.
“Sementara ini, Dishut dan ESDM sedang melaksanakan tugas masing-masing dan segera bentuk tim untuk mengumpulkan data tentang WPR di Papua Barat guna dapat disatukan dalam satu WIUP,” jelas Susanto kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Dirinya berharap, masyarakat pemilik hak ulayat dapat memberikan informasi tentang lokasi-lokasi pertambangan kepada pihaknya, terutama titik-titik koordinat.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya dapat segera plotkan dalam peta WIUP nantinya. Misalnya, pemilik hak ulayat yang lokasinya ada kegiatan pertambangan rakyat dapat memberikan informasi kepada pihaknya.
“Kita berharap WIUP ini tidak berada dalam kawasan konservasi atau kawasan hutan lindung,” ujarnya seraya menambahkan, jika lokasi tambang berada dalam kawasan konservasi atau kawasan hutan lindung, maka harus dilakukan alih status kawasan dan perubahan fungsi kawasan terlebih dulu.
Tetapi, sambung dia, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dapat melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau secara parsiar.
Hal ini, kata dia, dilakukan guna memberikan akses legal kepada masyarakat di Papua Barat untuk berusaha, maka pihaknya akan berupaya memberikan izin pertambangan rakyat itu.
Disinggung WIUP sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat, Susanto menerangkan, hal-hal yang dilakukan pihaknya sejalan dengan Perda tersebut.
Hanya saja, terlebih dulu disiapkan peta WIUP, sehingga, semua aktifitas pertambangan masuk dalam wilayah izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang ESDM, tandas Susanto. [FSM-R1]



















