Manokwari, TP – Selain melakukan pengurusan aministrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manowkari, juga akan melakukan pencatatan perkawinan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengatakan, tahun ini pemerintah menyediakan 100 kuota untuk pencatatan perwakinan gratis bagi pasangan suami istri (pasutri).
“Kami tahun ini rencana melakukan pencatatan masal perkawinan untuk 100 pasangan suami istri. Kami sudah ajukan dana ke keuangan,” kata Rustam Efendi, kepada Tabura Pos, di kantornya, Rabu (3/9/2025).
Dijelaskannya, pencatatan perkawinan dikhususkan bagi pasangan suami istri yang belum mencatatkan pernikahannya secara pemerintah.
Sehingga, sambung Rustam, melalui program pencatatan perkawinan masal gratis ini, para pasutri bisa mendapatkan surat atau akta nikah dari pemerintah yang dikeluarkan Disdukcapil.
“Mungkin pasangan suami istri sudah nikah gereja namun belum mencatatkan perkawinannya secara pemerintah. Itu yang kami bantu melalui program pencatatan perkawinan masal,” jelasnya.
Lanjut, Rustam, program pencatatan perwakinan masal tersebut, tidak hanya untuk pasangan suami istri beragama Kristen, tetapi juga bagi pasutri beragama Islam.
“Kalau yang Islam ada tidak apa-apa. Kalau ada nanti kami koordinasi dengan KUA dan Ketua Pengadilan Agama Manokwari untuk sidang isbat nikahnya,” bebernya.
Rustam mengatakan, sosialisasi akan dilakukan ke distrik, kampung, dan gereja. Bilamana ada pasutri yang ingin mencatatkan perwakinan secara pemerintah, bisa mendaftar dan dibantu melalui program tersebut.
“Terakhir kami lakukan tahun lalu, dan tahun ini memang ada dana untuk pencatatan perwakinan. Makanya kami akan sosialisasi. Harapannya, kalau dananya sudah turun September kami langsung dilakasanakan,” pungkas Rustam. [SDR-R4]