Sorong, TP – Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B – Satpol PP) Papua Barat Daya menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD), pada Rabu (3/9/2025).
Kegiatan FGD bertajuk ‘Sinergi Membangun Kesiapsiagaan menuju Papua Barat Daya yang Tangguh Bencana’, dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen penanggulangan bencana PBD.
Adapun sejumlah pihak yang terlubat dalam agenda tersebut, diantaranya, Forkopimda Papua Barat Daya, pimpinan OPD teknis, Kepala BPBD kota dan kabupaten se-Papua Barat Daya, ASN Dinas terkait serta Tim Inanta (Inovasi Ketahanan Komunitas) sebagai tim penyusunan dokumen.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), George Yarangga menuturkan, penyusunan RPB merupakan dokumen strategis yang memuat kebijakan, arah dan Langkah-langkah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya bencana.
“Dokumen ini meliputi berbagai tahapan, dimulai dari sebelum bencana, saat terjadi bencana maupun setelah terjadi bencana. Di mana untuk penyusunannya dinutuhkan keterlibatan berbagai stakeholder,” ujar Yarangga.
Dikatakan Yarangga, RPB sendiri dibuat berdasarkan tujuan tertentu, diantaranya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terpadu terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan, serta membangun partisipasi dan kemitraan antara pemerintah masyarakat dan sektor swasta. Termasuk untuk mendorong semangat gotong royong dan kepedulian sosial serta meminimalisir bencana dan kerentanan masyarakat.
Ia menerangkan, RPB sendiri disusun berdasarkan prinsip Disaster Race Management secara menyeluruh mulai dari tahap pencegahan kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Penyusunan RPB juga didasarkan pada hasil kajian risiko bencana yang meliputi pengenalan ancaman analisis kerentanan serta penilaian resiko yang selanjutnya mengacu pada kebijakan nasional seperti rencana induk penanggulangan bencana RPB.
Dokumen ini juga dipadukan ke dalam RPJMD Provinsi Papua Barat Daya sehingga menjadi pedoman teknis yang mutakhir, sistematis dan terencana dalam melindungi masyarakat dari berbagai potensi bencana di masa yang akan datang.
“Perlu disadari bahwa bencana tidak dapat dihindari, namun dampaknya bisa kita kurangi dengan perencanaan yang matang, koordinasi yang baik serta kolaborasi lintas sektor. Maka kita mampu menekan resiko korban jiwa, kerugian harta benda maupun dampak sosial ekonomi dan psikologis yang ditimbulkan,” sambungnya.
Kepala DKP2B – Satpol PP Papua Barat Daya, Vicente Baay menambahkan, RPB Ini merupakan dokumen induk yang wajib dimiliki setiap BPBD atau bidang penanggulangan bencana di suatu wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota.
“Ini adalah kitab suci kami di bidang penanggulan bendana. Ini akan jadi acuan untuk rencana pembangunan Provinsi kedepan, larena di dalamnya sudah memuat wilayah dengan potensi bencana maupun berbagai kategori bencana baik longsor, banjir, gempa, tsunami dan yang lainnya,” imbuh pria yang akrab disapa Vicky itu.
Memurutnya, dokumen RPB ini bersifat sangat vital, apalagi Papua Barat Daya ini dilewati 3 lempeng dunia yang berada di atas kepala burung. Yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik.
“Kalau kita tidak punya dokumen ini maka kita akan bekerja kosong, tidak ada acuan yang bisa dipakai dalam perencanaan penanggulangan bencana. Sebab berbicara penanggulangan bencana, adalah bagaimana kita memitigasi sesuatu sebelum terjadi,” sambungnya.
Ia berharap, penyusunan dokumen RPB nantinya akan bwrmanfaat sebagai bahan rujukan perencanaan pembangunan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Adapun target waktu penyusunan RPB yakni selama satu bulan, dan akan di lauching jika sudah ready. (CR24)