Manokwari, TP – Pihak Kejari Manokwari telah menerima berkas tahap satu kasus dugaan pencurian emas di Toko Emas Sinar Logam, Jl. Merdeka, Kabupaten Manokwari pada 17 Juli 2025.
Menurut Kasie Pidum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, berkas perkara sedang dilakukan proses penelitian mendalam oleh jaksa peneliti.
Dikatakannya, proses ini merupakan langkah krusial sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami sudah terima berkas perkara tahap satu dari penyidik Polresta Manokwari. Saat ini, kami sedang melakukan penelitian berkas perkaranya, baik dari syarat formil maupun materil,” kata Kasie Pidum kepada para wartawan di Kejari Manokwari, belum lama ini.
Dirinya menjelaskan, penelitian syarat formil meliputi kelengkapan administrasi prosedur penyidikan, sedangkan penelitian materil menyangkut keabsahan dan kekuatan alat bukti yang akan digunakan di persidangan.
“Kalau sudah memenuhi syarat, kita serahkan kembali ke penyidik untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Di SPDP, tersangka cuma satu, inisial AS,” katanya. [AND-R1]