• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kepala Komnas HAM Papua Temui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua

AdminTabura by AdminTabura
08/09/2025
in POLHUKRIM
0
Kepala Komnas HAM Papua Temui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua

Tim Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua menemui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua di kediaman Yan Warinussy, SH, Sabtu (6/9/2025). Foto: IST

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua menemui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH Manokwari. Pertemuan berlangsung di kediaman Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH, Sabtu (6/9/2025).

Sebelum pertemuan yang dipimpin Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey, dirinya telah menerima surat pemberitahuan dengan Nomor: 148/TL.Adua.3.5.6/IX/2025 tanggal 2 September 2025, selaku coordinator tim penasehat hukum terhadap 4 terdakwa perkara dugaan tindak pidana makar, yaitu: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek.

“Kerja Tim Perwakilan Komnas HAM RI di Provinsi Papua ini didasarkan pada kewenangan pemantauan Komnas HAM RI yang diatur dalam amanat Pasal 76 juncto Pasal 80 Ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” jelas Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Minggu, 7 September 2025.

Diakuinya, Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua sudah melakukan pemantauan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dan Manokwari, Provinsi Papua Barat pada 3-8 September 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, kami memberikan sejumlah klarifikasi mengenai prosedur dan mekanisme dari langkah advokasi yang telah dilakukan LP3BH Manokwari terhadap keempat orang klien kami tersebut di Sorong, mulai tahap penyidikan hingga pelimpahan para klien kami sebagai tersangka dari penyidik Polresta Sorong ke penuntut umum di Kejari Sorong,” papar Warinussy.

Diungkapkan Warinussy, pihaknya dan keluarga dari keempat kliennya, yang diduga sebagai tersangka tindak pidana makar, tidak pernah diberitahukan secara resmi sebelumya tentang rencana pemindahan tempat sidang dari Sorong ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Padahal, jelas Warinussy, secara hukum, persoalan pemindahan tempat persidangan sudah diatur dalam Pasal 85 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami juga menjelaskan bahwa dari sisi pembelaan hak-hak klien kami dalam kelanjutan persidangan di PN Makassar, tidak menjadi masalah, karena tim penasehat hukum siap melakukan pendampingan bagi para terdakwa,” tandas Warinussy.

Namun, ia menambahkan, yang menjadi persoalan dari para kliennya, karena mereka kesulitan untuk berkomunikasi dengan istri, anak, dan kerabat akibat jarak lokasi domisili.

“Bagian ini yang namanya memerlukan bantuan dan fasilitasi dukungan dari pihak gereja atau pemerintah daerah sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan menurut hukum,” tutup Warinussy. [*HEN-R1]

Previous Post

Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Blue Light Patrol, Cegah Aksi Balapan Liar

Next Post

Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Next Post
Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!