Manokwari, TP – Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua menemui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH Manokwari. Pertemuan berlangsung di kediaman Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH, Sabtu (6/9/2025).
Sebelum pertemuan yang dipimpin Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey, dirinya telah menerima surat pemberitahuan dengan Nomor: 148/TL.Adua.3.5.6/IX/2025 tanggal 2 September 2025, selaku coordinator tim penasehat hukum terhadap 4 terdakwa perkara dugaan tindak pidana makar, yaitu: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek.
“Kerja Tim Perwakilan Komnas HAM RI di Provinsi Papua ini didasarkan pada kewenangan pemantauan Komnas HAM RI yang diatur dalam amanat Pasal 76 juncto Pasal 80 Ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” jelas Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Minggu, 7 September 2025.
Diakuinya, Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua sudah melakukan pemantauan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dan Manokwari, Provinsi Papua Barat pada 3-8 September 2025.
“Dalam pertemuan tersebut, kami memberikan sejumlah klarifikasi mengenai prosedur dan mekanisme dari langkah advokasi yang telah dilakukan LP3BH Manokwari terhadap keempat orang klien kami tersebut di Sorong, mulai tahap penyidikan hingga pelimpahan para klien kami sebagai tersangka dari penyidik Polresta Sorong ke penuntut umum di Kejari Sorong,” papar Warinussy.
Diungkapkan Warinussy, pihaknya dan keluarga dari keempat kliennya, yang diduga sebagai tersangka tindak pidana makar, tidak pernah diberitahukan secara resmi sebelumya tentang rencana pemindahan tempat sidang dari Sorong ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Padahal, jelas Warinussy, secara hukum, persoalan pemindahan tempat persidangan sudah diatur dalam Pasal 85 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami juga menjelaskan bahwa dari sisi pembelaan hak-hak klien kami dalam kelanjutan persidangan di PN Makassar, tidak menjadi masalah, karena tim penasehat hukum siap melakukan pendampingan bagi para terdakwa,” tandas Warinussy.
Namun, ia menambahkan, yang menjadi persoalan dari para kliennya, karena mereka kesulitan untuk berkomunikasi dengan istri, anak, dan kerabat akibat jarak lokasi domisili.
“Bagian ini yang namanya memerlukan bantuan dan fasilitasi dukungan dari pihak gereja atau pemerintah daerah sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan menurut hukum,” tutup Warinussy. [*HEN-R1]