• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Bawaslu Manokwari Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli

AdminTabura by AdminTabura
10/09/2025
in MANOKWARI
0
Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Bawaslu Manokwari Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2019 masih menunggu hasil perhitungan tim ahli dan menganalisis kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara, tinggal menunggu ahli untuk memeriksa dan melakukan perhitungan.

“Untuk kasus itu, saat ini dalam proses menunggu ahli untuk melakukan perhitungan. Kami sudah ajukan permohonan, tapi kita tinggal tunggu dari mereka,” jawab Kasi Pidsus kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025).

Untuk proses pemeriksaan terhadap para saksi, kata Hasrul, sudah dinyatakan selesai dan penyidik tidak akan menambah saksi lagi. Sebab, jelas Kasi Pidsus, seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik sudah dianggap cukup.

“Kalau untuk saksi sudah rampung, tidak perlu ada tambahan lagi, sudah cukup,” ujar Kasi Pidsus.

Untuk penetapan tersangka, ungkap Hasrul, akan dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli. “Selanjutnya, setelah ada hasil pemeriksaan ahli, kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Kasi Pidsus. [AND-R1]

Previous Post

Pemkab Manokwari Matangkan Kelengkapan Administrasi Dua Mega Proyek Strategis

Next Post

Mantan Sekretaris KPU Sorsel Divonis MA 6 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar

Next Post
Mantan Sekretaris KPU Sorsel Divonis MA 6 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar

Mantan Sekretaris KPU Sorsel Divonis MA 6 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!