Manokwari, TP – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2019 masih menunggu hasil perhitungan tim ahli dan menganalisis kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara, tinggal menunggu ahli untuk memeriksa dan melakukan perhitungan.
“Untuk kasus itu, saat ini dalam proses menunggu ahli untuk melakukan perhitungan. Kami sudah ajukan permohonan, tapi kita tinggal tunggu dari mereka,” jawab Kasi Pidsus kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025).
Untuk proses pemeriksaan terhadap para saksi, kata Hasrul, sudah dinyatakan selesai dan penyidik tidak akan menambah saksi lagi. Sebab, jelas Kasi Pidsus, seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik sudah dianggap cukup.
“Kalau untuk saksi sudah rampung, tidak perlu ada tambahan lagi, sudah cukup,” ujar Kasi Pidsus.
Untuk penetapan tersangka, ungkap Hasrul, akan dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli. “Selanjutnya, setelah ada hasil pemeriksaan ahli, kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Kasi Pidsus. [AND-R1]