Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada KPU Provinsi Papua Barat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
“Info yang diterima dari Pidsus sampai hari ini belum ada masuk,” jawab Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan yang dikonfirmasi Tabura Pos, Rabu (9/9/2025).
Secara terpisah, Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon yang dikonfirmasi Tabura Pos belum memberikan keterangan resmi perihal progres penanganan perkara tersebut.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk dipelajari bersama tim audit. Terungkap bahwa dalam penanganan perkara ini, sekitar 70 persen saksi sudah diperiksa penyidik. [AND-R1]