Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari telah melimpahkan perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2021 pada Puskesmas Amban, Manokwari ke Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul mengakui bahwa pihaknya sudah melimpahkan perkara dugaan penyalahgunaan dana BOK pada Puskesmas Amban ke PN Manokwari, Kamis, 4 September 2025.
Ditambahkan Kasi Pidsus, saat ini kejaksaan sedang menunggu penetapan jadwal sidang perkara dari PN Manokwari.
“Sudah dilimpahkan sekitar tanggal 4 September 2025, selanjutnya kami sedang menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” jawab Kasi Pidsus yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu, 10 September 2025.
Dalam perkara ini, terdapat 2 tersangka berinisial YK dan EBI. Keduanya dikenakan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Perkara ini mencuat setelah penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penggunan dana BOK pada Puskesmas Amban Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total anggaran sebesar Rp. 740 juta, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 426 juta lebih dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174 juta. [AND-R1]