Manokwari, TP – Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti ganja sebanyak 840, 82 gram.
Dari hasil pengungkapan ini, anggota juga turut mengamankan dua orang tersangka yaitu, seorang pria paru baya berinisial JW (72 tahun) dan tersangka lain berinisial EA (36 tahun).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo didampingi Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Jeperson P. Sinaga mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Pelabuhan Manokwari pada, Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIT.
Berdasarkan kronologisnya, pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh anggota saat tengah melakukan kegiatan pengamanan rutin dan di sekitar pelabuhan Manokwari.
Saat pengamanan tersebut, anggota mencurigai terhadap barang bawaan tersangka JW sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itu anggota menemukan narkotika jenis ganja dari tas yang dibawah tersangka JW. Kemudian dari hasil interogasi tersangka JW mengaku tas tersebut milik tersangka EA.
Anggota kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka EA.
Benny mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 840,82 gram yang disimpan didalam satu karung beras merek SPHP berisi ganja dengan berat bersih 456,17 gram dan didalam satu karung beras merek memberamo berisi ganja dengan berat bersih 384,65 gram.
“Jadi tersangka JW ini dia perannya sebagai kurir, sedangka EA ini adalah pemiliknya, ganja ini dibawah tersangka dari Papua Nugini untuk diperjualbelikan belikan,” ungkap Benny kepada wartawan di Polda Papua Barat, Kamis (11/09).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lama penjara 5 sampai 20 tahun dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milliar dan paling banyak Rp. 10 milliar. [AND]





















