Manokwari, TP – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Waprak mengatakan, selama ini pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan batas wilayah adat di wilayah Papua Barat.
Dikatakan Waprak, penyelesaian persoalan batas-batas wilayah adat di Papua Barat merupakan tanggungjawan dan kewajiban dari MRPB.
“Baru-baru ini kita baru saja memediasi penyelesaian batas wilayah adat di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Kami dari MRPB bertindak langsung sebagai hakim dalam menyelesaikan persoalan ini,” terang Waprak kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (10/9/2025).
Proses ini, kata dia dapat berjalan dengan baik dan maksimal, meskipun masih ada sengketa batas wilayah adat yang perlu ditindaklanjuti.
Tetapi, diharapkan, masyarakat dapat menghargai lembaga ini dan bersama-sama menyelesaikan sejumlah persoalan yang terkait dengan masyarakat adat.
Menurutnya, tanah adat maupun batas wilayah adat dapat menentukan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Untuk itu, dirinya berharap, kedepan ada sinergritas antara eksekutif, legislatif dan MRPB dalam menyelesaikan sejumlah persoalan di masyarakat adat, tapi dikoordinasi langsung MRPB.
“Ada sejumlah pengaduan masyarakat adat ke MRPB, terutama terkait persoalan tapal batas wilayah adat, kita harapkan persoalan ini dapat diselesaikan bersama eksekutif,” tandas Waprak. [FSM-R2]


















