Manokwari, TP – Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil membongkar kasus produksi miras pabrikan oplosan palsu yang berlokasi di salah satu Perumahan di Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo didampingi Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Jeperson P. Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada, 8 September 2025 sekitar pukul 08.40 WIT.
Dari pengungkapan ini, anggota mengamankan dua orang tersangka yakni, seorang mahasiswa berinisial AAPP (25 tahun) dan seorang wiraswasta berinisial MS (50 tahun).
Benny mengaku bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah anggota menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan kegiatan produksi miras palsu atau oplosan yang dilakukan kedua tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti miras palsu atau oplosan jenis API dan Vodka dari rumah kontrakan milik tersangka MS yang berlokasi di salah satu perumahan di Manokwari.
Selain itu, anggota juga mengamankan perlengkapan pembuatan miras dan bahan baku yang digunakn untuk membuat miras oplosan seperti, etanol atau alkohol murni, raut mineral, gula cair, cairan esen vodka, dan cairan esen anggur.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita anggota yakni, 4 botol besar bermerek aqua berisikan gula cair, 1 buah kantong plastik hitam berukuran besar berisikan tutup botol anggur API, 1 jerigen 5 liter berwarna putih berisikan cairan esen vodka, 1 jerigen 5 berwana putih berisikan cairan esen anggur, 7 buah jerigen 20 liter berwama putih, 2 buah jerigen 20 liter berisikan alkohol muni, 2 buah jergen 20 liter berisikan anggur API, 1 jergen 25 berisikan anggur API.
Kemudian 30 lembar stiker label vodka robinson, 5 lembar holograf cukai, 48 lembar stiker lebel cukai GUNUSANTOO, 56 lembar stiker lebel cukai PANJJIWOOO, 1 buah alat pengukur kadar alkoho, 5 pack lebel anggur API berukuran besar Jergen 20 liter berisikan anggurapi, 4 pack lebel anggur API berukuran sedang, 2 jergen berukuran 1 liter berisikan cairan esem anggur.
Berikutnya 1 botol berisikan cairan perasa anggur hijau, 1 botol berisikan cairan perasa anggur merah, 1 botol cairan pewama kuning, 2 botol aqua besar berisikan cairan esen vodka, 1 buah alat penyegel tutup botol anggur API, 1 buah gelas takaran, 1 buah ceret, 1 botol cairan tinta berwarna hijau, 1 botol cairan tinta berwarna kuning, 1 pasang sarung tangan berwana putih, 1 pack plastik berwarna hitam berukuran besar, 2 bungkus plastik berisikan gula batu, 8 bungkus plastilk berisikan asam garam, 2 buah stempel, 1 buah bak stempel tinta kuning, 1 (buah bak stempel tinta hitam, 2 buah lakban bening, 5 karton berwarna coklat berisikan 464 botol botol kosong vodkarobinson, 28 karung berwama putih berisikan 1.26 botol kosong anggur API.
Selamjutnya 2 bal kardus coklat anggur API, 1 bal kardus coklat vodka robinson, 2 bal kardus sekat, 1 ikat kardus sekat, 2 bal kardus coklat anggur API, 1 karton berwarna coklat berisikan 30 botol soda kosong, 2 keranjang berwama hijau, 2 buah gelon kosong, 1 buah tong berwarna hijau berukuran sedang berisikan cairan anggur API, 1 buah tong berwarna biru berukuran besar, 1 buah tong berwarna hijau berukuran besar, 1 buah tong berwarna abu-abu berukuran sedang, 10 karton total 120 botol berwana coklat berisikan anggur API, 1 karton dan 41 botol total 89 botol vodka robinson, 1 buah corong ukuran sedang warna hijau, 1 buah corong ukuran kecil warna merah, 1 buah saringan ukuran sedang warna putih, 1 buah selang bening ukuran kecil warna putih.
“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini diketahui sudah beroperasi dari Maret-September 2025, kedua tersangka bekerjasama dengan peran sebagai pemodal sekaligus yang memproduksi miras tersebut,” kata Benny kepada wartawan di Polda Papua Barat, Kamis (11/09).
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP Ayat (1) dan Pasal 135 Ayat (1) dan Pasal 55 huruf (a) dan Pasal 100 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat (1) Jo 62 Ayat (2) dan atau Jo Pasal 55 Ayat (1). [AND]


















