Manokwari, TP – Seorang petani asal Sulawesi Selatan berinisial R (41 tahun) ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 61,82 gram.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo didampingi Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Jeperson P. Sinaga mengungkapkan bahwa tersangka R ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat di parkiran motor Bandara Rendani Manokwari pada, Jumat 31 Agustus 2025, sekitar pukul 07.40 WIT.
Dijelaskan kronologisnya, penangkapan terhadap tersangka bermula saat tersangka datang di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet.
Turun dari pesawat, tersangka langsung menuju tempat parkiran sepeda motor Bandara Rendani Manokwari.
Tersangka yang sudah menjadi incaran polisi ini langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka.
Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis Shabu yang di sisipkan di celana dalamnya.
Adapun tiga bungkus barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota dari tersangka seberat 61,82 gram dengan rincian, 1 bungkus plastik ukuran sedang seberat 4,72 gram, 1 bungkus plastik ukuran besar dengan berat 26,74 gram, dan 1 bungkus plastik ukuran besar dengan berat 30,76 gram.
“Untuk peran tersangka dia sebagai kurir, pengakuannya dia di iming-imingi uang Rp. 25 juta,” ungkap Benny kepada wartawan di Polda Papua Barat, Kamis (11/09).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lama penjara 6 sampai 20 tahun dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milliar dan paling banyak Rp. 10 milliar. [AND]



















