Manokwari, TP – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2018.
Meski sudah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara, tetapi penyidik Kejati Papua Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk kasus itu sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).
Dikatakan Bardan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli dari Biro Hukum Kemendagri. “Biasanya setelah itu, kalau sudah semua, tidak lama lagi penetapan tersangka,” katanya. [AND-R1]



















