Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerima satu berkas dari Inspektorat Papua Barat untuk ditindaklanjuti. Berkas tersebut berisi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023 yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan mengatakan berkas tersebut diserahkan Inspektorat ke kejaksaan sekitar 2 minggu lalu. Berkas tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat.
Dari laporan audit BPK yang tercatat dalam berkas diisebutkan terdapat 3 kegiatan yang bermasalah dengan rincian, 2 kegiatan diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih dan satu kegiatan mengakibatkan kerugian sekitar Rp500 juta lebih.
“Memang ada berkas kita terima dari Inspektorat sekitar dua minggu lalu, kalau tidak salah. Berkas yang diterima cuma satu itu terkait temuan BPK-RI tahun 2023 pada Dinas PUPR Papua Barat,” kata Bardan kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, saat ini berkas tersebut sudah dikoordinasikan dan diserahkan kepada Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.
“Setelah itu, nanti Plh. Kajati akan berikan disposisi untuk menentukan satker mana yang akan menangani secara teknis dan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap temuan tersebut,” tandas Bardan [AND-R1]



















