Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH diminta untuk membebaskan terdakwa, Zakarias Tibiay (ZT).
“Karena, menurut pemahaman saya terhadap fakta persidangan bahwa dia sesungguhnya tidak bersalah,” pinta Yan C. Warinussy, SH yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Minggu (14/9/2025) malam.
Warinussy menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan ZT memiliki senjata api (senpi). Bahkan, ungkapnya, tidak ada satupun saksi atau petunjuk apapun yang mengarah terhadap diri ZT terlibat dalam rencana serta saat upaya percobaan pembunuhan terhadapnya, Rabu, 17 Juli 2024.
“Sehingga demi terwujudnya peradilan yang tidak sesat, saya mohon agar ZT dibebaskan demi hukum,” tegas Warinussy.
Dijelaskannya, sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua, dirinya mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan Nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk.

“Apresiasi ini saya sampaikan sehubungan akan dijatuhkannya vonis atau putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA tersebut terhadap terdakwa, ZT pada Senin (15/9/2025),” terang Warinussy.
Diutarakannya, dalam persidangan perkara yang terbuka untuk umum selama ini, tidak ada satu saksi pun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang dapat membuktikan letak gambaran keterlibatan terdakwa, ZT.
“Baik dalam dakwaan pertama mengenai barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis AK47 maupun dalam dakwaan kedua terkait percobaan pembunuhan terhadap diri saya sebagai saksi dan korban pada Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari,” bebernya.
Lanjut Warinussy, sebagai sesama abdi hukum dan menurut amanat Pasal 5 Ayat 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka dirinya memohon dengan hormat agar majelis hakim PN Manokwari Kelas IA yang mulia, membebaskan terdakwa, ZT dari segenap dakwaan jaksa dalam perkara a quo. [*TIM2-R1]



















