Manokwari, TP – Berkas perkara pencurian di Toko Emas Sinar Logam, Jl. Merdeka, Manokwari yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob dinyatakan lengkap atau P. 21.
“Untuk hasil penelitian berkas perkara tersebut sudah P. 21, tapi kita belum terbitkan P. 21-nya, sebentar lagi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nengah Ardhika kepada para wartawan di Kejari Manokwari, Selasa (16/9/2025).
Ia menerangkan, dengan dinyatakan P. 21, maka dipastikan seluruh berkas administrasi dan materiil penyidikan oleh penyidik sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Ardhika, setelah P. 21 diterbitkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Manokwari untuk menyiapkan pelimpahan tahap 2 berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan. [AND-R1]


















