Manokwari, TP – Wakil Sekretaris I di Tim Koalisi DOAMU JILID II, John Dimara turut menyoroti polemik dualisme kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat.
“Saya sebagai mantan Anggota DPR Papua Barat dan juga pernah di Kabupaten, saya melihat polemik yang terjadi di Dinas Perhubungan, apa yang disampaikan Pak Gubernur Papua Barat defenitif harus dicermati secara baik,” kata Dimara saat menghubungi Tabura Pos via teleponnya, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, keputusan yang mempunyai kekuatan yang sah adalah keputusan dari Gubernur Papua Barat defenitif. Dengan demikian, surat keputusan yang keluar sebelumnya oleh penjabat sudah tidak berlaku.
“Harus dipahami bahwa saat dilantik adalah Pj gubernur. Tapi, hari ini Gubernur defenitif yang mengeluarkan SK dengan harapan Plt kepala dinas bisa menjalankan visi dan misi gubernur hasil pemilu,” jelas politisi Partai Hanura Provovinsi Papua Barat Mantan DPR Prov PB periode 2014-2019.
Menurutnya, visi misi Gubernur Papua Barat harus dijabarkan dengan baik oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur defenitif. Sehingga, kepala dinas sebelumnya yang ditunjuk oleh Pj Gubernur harus legowo.
“Saya sependapat juga dgn pernyataan Gubernur yg mempersilahkn menempuh jalur hukum,” tukasnya [SDR-R1]


















