Manokwari, TP – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat menanggapi keluhan para wartawan yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang kesulitan mendapat informasi, termasuk jadwal Gubernur, Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur, Mohamad Lakotani.
Dengan pembatasan informasi terhadap para wartawan, tentunya akan menghambat kerja-kerja pers dalam menyebarluaskan informasi pembangunan terhadap publik di Papua Barat.
Menanggapi keluhan para wartawan tersebut, Ketua KIP Papua Barat, Andi S.B. Saragih mengakui, kondisi seperti ini tentu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan wajib diimplementasikan seluruh jajaran Pemprov Papua Barat.
“Sudah tidak masanya lagi menjadi pemerintahan yang tertutup, karena masyarakat Papua Barat sudah cukup cerdas dan kritis,” tegas Saragih kepada Tabura Pos via ponselnya, Selasa (16/9/2025) malam.
Dikatakan Ketua KIP, kehadiran wartawan atau pekerja pers adalah unsur penting dalam negara demokrasi. Untuk itulah, ia berharap pemerintah seyogianya memfasilitasi tugas-tugas mulia wartawan.
“Supaya masyarakat menjadi lebih mudah menerima informasi yang riil, terbaru dan faktual,” tegas Saragih.
Di samping itu, pintanya, Pemprov Papua Barat perlu membenahi sistem tata kelola informasi yang baik serta mengefektifkan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan pemerintah daerah.
Sebelumnya, para wartawan yang ngepos di lingkungan Pemprov Papua Barat menyambut positif tanggapan Gubernur untuk beraudiens dengan para wartawan. Sedianya, audiens ini sekaligus menyampaikan kendala peliputan yang dialami para wartawan dalam beberapa bulan terakhir ini.
Namun lantaran agenda Gubernur yang padat, maka hingga Selasa (16/9/2025) sore, aundiensi dengan para wartawan tidak terlaksana.
Para wartawan ini berkeyakinan pembatasan akses informasi tentang kegiatan Pemprov yang dialami merupakan ulah oknum pejabat dan tidak diketahui Gubernur.
Padahal, pemerintah daerah sebagai pelayan publik, sudah semestinya memberikan ruang bagi wartawan dalam memperoleh akses informasi yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan bersikap kontraproduktif. [TIM2-R1]



















