Oransbari, TP – Langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mansel dalam melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Pusat Sementer I 2025 dengan KPP Pratama dan KPPN Manokwari, patut di apresiasi.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Mansel, Sarce Rumander, S.Sos, mengatakan, ini langkah pertama Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) untuk melakukan Rekonsiliasi Pajak Pusat dengan KPP Pratama dan KPPN, sejak beberapa tahun terakhir tidak dilaksanakan.
“Dari rekon tersebut, masih terdapat Rp 101.587.768,- selisih pajak yang harus diselesaikan, terkait PPh 21, PPh 22, PPh 24 dan PPn, pada Semester I tahun 2025,” ucap Rumander saat dikonfirmasi Tabura Pos di Oransbari, Selasa (16/9).
Terhadap langkah itu, di akui, Pemkab Mansel dan BPKAD Kabupaten Mansel mendapat apresiasi dari KPP Pratama dan KPPN, karena menjadi satu-satunya Kabupaten yang pecahkan telur.
Dirinya menjelaskan, Rekonsiliasi Pajak Pusat menjadi salah satu syarat penentuan dana bagi hasil (DBH) sehingga wajib dilakukan.
Sehubungan dengan hal itu, dia pun meminta, para Bendahara OPD supaya mencatat e-biling saat pengajuan SPP, SPM dan sumber dana lebih diperjelas, supaya tidak ada kesan BPKAD menahan anggaran dan ketika dilakukan tracking pajak bisa sinkron. [BOM-R2]


















