Manokwari, TP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Papua Barat telah mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Papua Barat.
Upaya tersebut dilakukan guna memisahkan bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari Satpol-PP Papua Barat. Namun, sampai saat ini upaya tersebut belum dapat terealisasikan.
Kepala Satpol-PP Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino mengatakan, wacana pemisahan bidang pemadam Kebakaran dan Penyelematan dari Satpol PP sudah berlangsung cukup lama.
Dikatakan Rumbino, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sejuah mana mereka dapat memberikan arahan-arahan terhadap wacana tersebut, karena usulan tersebut tentunya harus dari daerah.
“Tapi, dengan kondisi keuangan di daerah seperti ini, maka kita masih mempertimbangan hal tersebut. Komunikasi dengan pimpinan, kami coba untuk lakukan demikian juga dengan Biro Organisasi, Setda Papua Barat,” jelas Rumbino kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Menurutnya, proses yang dilakukan ini merupakan tahapan awal. Namun, wacana ini sudah lama dan jika dibandingkan dengan daerah lain sudah dibentuk dinas tersendiri.
“Kalau di Papua Barat, Kabupaten Kaimana sendiri sudah membentuk perangkat pemadam kebakaran dan penyelamatan, sudah terpisah dari Satpol-PP,” ujarnya.
Disinggung terkait rencana tersebut selaras dengan kebutuhan daerah, Rumbino menerangkan hal ini merupakan urusan wajib, terutama kewajiban untuk ketenteraman, ketertioban umum dan perlindungan maysarakat (Trantibumlinmas) dan penyelamatan.
“Kalau di undang-undang pemerintah daerah, ini merupakan urusan wajib. Ada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Standar pelayanan Minimal (SPM) Trantibumlinmas,” terangnya.
Untuk itu, dirinya berharap, dalam kajian-kajian pada perencanaan kiranya dukungan pendanaan itu perlu. Sebab, pihaknya menjalankan urusan wajib.
“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tetapi juga, Permendagri No. 16 Tahun 2020 yang perlu kita jalankan di daerah,” tandas Rumbino. [FSM-R2]



















