Manokwari, TP – Pihak keluarga dari lima terdakwa kasus pembunuhan YS mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (17/9/2025) untuk menyampaikan pernyataan sikap agar para terdakwa dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Manokwari.
Kedatangan pihak keluarga para terdakwa diterima sejumlah pegawai di depan pintu masuk PN Manokwari dengan pengawalan aparat kepolisian.
Di hadapan para pegawai PN Manokwari, pihak keluarga terdakwa menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap dengan harapan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Dalam pernyataan sikapnya, pihak keluarga terdakwa menilai PN Manokwari tidak menghormati putusan hakim adat dan lebih mendengarkan oknum keluarga korban serta menghubung-hubungkan masalah sebelumnya yang tidak ada kaitannya.
Proses hukum terhadap terdakwa NI dan 4 terdakwa lainnya oleh PN Manokwari juga dinilai bukan karena pembunuhan melainkan karena desakan oknum keluarga.
Selain itu, pihak keluarga terdakwa menyebut hakim PN Manokwari yang memproses persidangan mengabaikan fakta kejadian dan hanya mengikuti berita acara penyidik yang dibuat di bawah tekanan kekerasan dan rekayasa.
Tidak hanya itu, hakim PN Manokwari juga dinilai menghubung-hubungkan peristiwa di luar peristiwa untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa NI dan terdakwa lainnya.
“Yang kelima, meskipun tidak ada rekonstruksi, hakim tetap yakin bahwa ada peristiwa pidana dan menghukum NI dan terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup,” kata salah satu perwakilan keluarga terdakwa dalam pernyataan sikapnya.
Pihak keluarga menyayangkan sikap hakim yang menjadikan keterangan saksi kunci sebagai bukti untuk menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa. Padahal saat kejadian, saksi kunci berada jauh dari tempat ditemukannya korban.
Begitu juga dengan barang bukti berupa senjata api, pihak keluarga terdakwa menilai tidak relevan atau tidak ada hubungan dengan meninggalnya korban, tetapi tetap terus diakui dan digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi para terdakwa.
“Yang kedelapan, hakim tidak mempertimbangkan visum et repertum rumah sakit umum, tetapi lebih berpegang pada hasil forensik Polda Papua Barat yang dilakukan setelah kondisi almarhum membusuk,” ungkap pihak keluarga terdakwa.
Pihak keluarga terdakwa juga menilai tidak ada bukti kolektif yang menjelaskan para terdakwa melakukan pembunuhan dan hakim hanya berpegang pada berita acara penyidik yang kontroversial.
Penyataan sikap terakhir, pihak keluarga menyatakan PN Manokwari meninggalkan masalah yang tidak ada penghujungnya bagi keluarga korban YS dan para terdakwa.
“Oleh karena itu, kami keluarga meminta Pengadilan Manokwari segera mengambil tindakan kalau tidak ada bukti kasih keluar dari Lapas. Karena di Lapas mereka tidak dikasih makan. Kami keluarga yang kasih keluar anggaran untuk kasih makan mereka,” tambah pihak keluarga terdakwa.
Pernyataan sikap yang dibacakan, diserahkan ke pegawai PN Manokwari. Menanggapi pernyataan sikap ini, pegawai PN Manokwari mengaku akan meneruskan pernyataan sikap ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Dari pantauan Tabura Pos, usai menyampaikan pernyataan sikap dan diterima pegawai PN Manokwari, maka pihak keluarga terdakwa membubarkan diri dengan aman dan tertib. [SDR/HEN-R1]



















