Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari telah melakukan tahap dua dalam penyidikan kasus pencurian emas yang terjadi di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Manokwari beberapa waktu lalu.
Tersangka seorang oknum oknum anggota Brimob berinisial AS beserta barang bukti (BB) berupa 30 kalung emas, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk penanganan lebih lanjut.
Kanit Pidum Polresta Manokwari, Ipda. Eron Wanma mengatakan bahwa tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Kami sampaikan untuk kasus pencurian emas dengan tersangka oknum anggota Brimob sudah tahap dua. Tadi kita serahkan tersangka ke Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Eron kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (17/09).
Eron mengungkapkan, selain tersangka, penyidik juga melimpahkan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berupa 30 kalung emas.
Ia merincikan, 30 kalung emas yang diaman terdiri dari 27 kalung emas disita dari tersangka, dan 3 kalung lainnya diamankan dari Pegadaian yang sebelumnya sudah digadaikan oleh tersangka.
“Intinya barang bukti ada sekitar 30 unit kalung emas, kalau jumlah gramnya saya lupa,” ungkap Eron.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. [AND-R4]


















