Sorong, TP – Polresta Sorong Kota kembali menggelar press conference dalam rangka ekspos penanganan tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, bertempat di lobby Mapolresta Sorong Kota, Kamis (19/9/2025) siang.
Dalam press conference kali ini, jajaran personel Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap beberapa kasus tindak kriminalitas, diantaranya kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), lasus pencurian dengan kerasan (Curas) serta kasus minuman keras (Miras) ilegal.
Dari berapa kasus yang diungkapkan, salah satu yang cukup menonjol yakni kasus Curas (begal) yang terjadi pada Jumat, 12 September 2025 di Jalan Suci, Rufei, dengan melibatkan tersangka KGS.
Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban bersama saksi tengah mengendarai sepeda motor dan melintas di TKP, sekitar pukul 01.00 WIT dini hari. Tersangka yang berada di TKP kemudian menghadang korban dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh. Tersangka selnjutnya membawa kabur sepeda motor korban.
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sorong Barat yang kemudian ditindak lanjuti bersama personel gabungan Resmob Polresta Sorong Kota untuk membekuk pelaku. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun,” terang Kabag Ops.
Selain Curas, press conference kali ini juga mengekspos kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sorong Kota, yang tertuang dalam LP 112/Agustus/2025. Kejadian pencurian sepeda motor di Jl. Jenderal Sudirman (Ruko Optik Internasional).
Kronologis kejadiannya bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan ruko. Kemudian pelaku yang berjumlah dua orang melancarkan aksinya dengan merusak kunci stang motor dan membawanya kabur.
“Tidak menunggu waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial PSK alias S. Serta mengamankan polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Mio. Akibat Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun perjara,” jelasnya.
Ada pula Hasil pengungkapan kasus Polresta sorong kota berdasarkan LP 557 dengan TKP di KPR Tri Karya Permai yang melibatkan dua pelaku, berinisial RTR dan DAS. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIT dinihari, di mana kedua pelaku tengah berada di rumah kos warga dan berencana akan melakukan pencurian sepeda motor kepada beberapa korban yang sudah ditarget.
Kemudian keduanya melintas di depan rumah korban dan melihat bahwa pagar rumah korban tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk ke halaman rumah korban untuk mengambil sepeda motor dengan cara merusak stang.
Setelah melancarkan aksinya, Tim Resmob Polresta langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus tersebut, polisi akhirnya berhasil mendeteksi rentetan kasus serupa yang belum teridentifikasi kendaraan maupun pemiliknya. Saat ini total ada 25 unit kendaraan yang berhasil diamankan. Beberapa diantaranya merupakan hasil penggeledahan di lokasi rumah kosong di kawasan Aimas.
Adapun beberapa pelaku yang sudah diamankan, diantaranya KGS (pelaku begal dari wilayah reklamasi), PSK alias S (pelaku curanmor di wilayah kota) dan RTR (pelaku curanmor lainnya).
Pada kesempatan yang sama, juga disampaikan rilis kasus Miras ilegal yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Sorong Kota pada 17 September 2025 pukul 17.30 WIT. Di mana tim berhasil menggerebek lokasi penjualan Muras di Jl. Basuki Rahmat Km. 12, dan telah mengamankan dua pelaku berinisial DD dan D. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 21 liter Miras lokal asal Manado, 9 liter Miras lokal dari ambon.
Berkaitan dengan masih tingginya lasus Curanmor, Kabag Ops Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada memarkirkan kendarannya. Masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan, dan membantu dalam proses identifikasi barang bukti yang telah diamankan.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diperkenankan datang ke Mapolresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan guna proses pinjam pakai BB. [CR24-R3]



















