Manokwari, TP – Ketua Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambeuw, mendesak Polda Papua Barat untuk segera menelusuri dan mengusut tuntas kasus pengoplosan minuman keras (miras) di wilayah hukum kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Sebab, lanjut Ronald, tindakan pelaku memproduksi miras secara illegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merenggut nyawa seperti dialami tiga karyawati atau pramusaji di Lokalisasi 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, meninggal dunia setelah mengkonsumsi miras oplosan jenis Vodka Robinsi berlogo IJS pada Jumat (19/9/2025).
” Tindakan pelaku memproduksi dan mengedarkan miras oposan merupakan tindakan kriminal. Untuk itu, Kami meminta Polda Papua Barat untuk mendalami dan menyeret semua yang terlibat dalam dugaan perbuatan jahat tersebut,” kata Ronald kepada Tabura Pos melalui pesan WhatsApp pada, Sabtu (20/09).
Ronald menegaskan, perbuatan produsen miras oplosan jenis Anggur Api dan Vodka Robinson yang telah digrebek Polda Papua Barat di daerah Anday, Distrik Manokwari Selatan tidak bisa ditolerir karena telah menimbulkan korban jiwa.
Selain mendorong Polda Papua Barat melakukan proses hukum yang cepat. Ia juga berharap pihak Polda Papua Barat terus bergerak untuk menyita seluruh miras oplosan yang sempat ddistribusikan pelaku di wilayah Kota Manokwari dan sekitarnya.
“Mereka harus diberikan hukuman seberat mungkin sebab perbuatan itu telah mengakibatkan tiga korban meninggal dunia. ,” tegas Ronald.
Selain Tiga korban meninggal dunia berinsial EM alias Rara (24 ) karyawati di Wisma Antika Jaya, RAN (25) dan ANO (34) di Wisma Maspul. Puluhan karyawati Lokalisasi 55 Maruni yang turut mengkomsumsi miras oplosan itu sempat dirawat dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit karena mengalami pusing, mual-mual, mata Kunang -kunang hingga sesak nafas sebagaimana dialami korban meninggal dunia. [TIM -R2]



















