• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Tersangka TG Ngaku Miras Oplosannya Sudah Diedarkan ke Sejumlah Titik di Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
20/09/2025
in News
0
Tersangka TG Ngaku Miras Oplosannya Sudah Diedarkan ke Sejumlah Titik di Manokwari

Barang-Bukti Miras Oplosan yang diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jalan Anday Transad, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Foto/IST

0
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pasca kematian tiga korban akibat minuman keras (miras) oplosan di Lokalisasi 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari Papua Barat, Jumat (19/9/2025)  kemarin.

Timsus Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung bergerak menelusuri asal usul dan pelaku pengoplos miras yang menyebabkan tiga pramusaji di Lokalisasi 55 Maruni meninggal dunia, serta puluhan korban lain yang  sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.

Dari keterangan para saksi yang dihimpun, Timsus  Ditresnarkoba Polda Papua Barat akhirnya berhasil membongkar pabrik dan penyimpanan miras oplosan jenis Anggur Api dan Vodka Robinson berlebel IJS di Jalan Transat Anday, Distrik Manokwari, Selatan Papua Barat, Jumat (19/19/2025) sore. 

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan dalam penggrebekan itu dua tersangka berinsial SLS (59) dan TG (45) berhasil diringkus serta mengamankan barang-bukti berupa 1.096 botol Anggur API oplosan, 537 botol Vodka Robinson oplosan, puluhan drum dan jerigen berisi cairan kimia, ratusan karton botol kosong, label, serta tutup botol berbagai merek, dan sejumlah bahan tambahan seperti pewarna pangan, perisa, gula buatan, hingga pita cukai palsu.

” Pengungkapan miras oplosan ini  merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, karena sangat meresahkan dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa konsumennya. Apalagi miras itu diproduksi dan diedarkan  secara illegal,”  ungkap Benny.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Benny,  dalam penanganan kasus ini pihaknya akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel miras oplosan yang  di konsumsi para korban.  ” Polda Papua Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran miras oplosan di wilayah hukum Papua Barat,” tegas Benny.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Jeperson P. Sinaga melalui  Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Kompol. Roy Berman mengungkapkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan awal  dari kedua tersangka. Tersangka TG mengaku jika miras oplosannyav sudah diedarkan atau didistribusikan di  sejumlah titik di wilayah kabupaten Manokwari seperti,  Maruni dan Arfai.

Untuk memastikan peredaran miras oplosan ini tidak diperjualkan lagi dan mengantisipasi bertambahnya korban jiwa. Tiimsus Ditresnarkoba Polda Papua Barat tengah menelusuri  seluruh keterangan tersangka yang sudah mengaku sudah sempat mengedarkan miras oplosannya ke sejumlah titik.  “ Setelah penggerebekan kemarin sore,  tim opsnal masih melanjutkan pengecekan di seluruh kios miras mulai Maruni hingga ke kota Manokwari,” jelas Roy melalui pesan WhatsApp.

Sesuai perintah pimpinan , tambah Roy, timnya akan terus begerak melakukan razia untuk menyita dan memastikan tidak ada lagi miras oplosan  Anggur API dan Vodka Robinson yang dijual. ” Kami juga mohon bantuan masyarakat, sekiranya ada informasi terkait peredaran miras oplosan agar dilaporkan kepada pihak kepolisian, imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  lanjut Roy,  kedua tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP Ayat 1 dan tidak menutup kemungkinan penyidik untuk menambahkan pasal lain seiring dengan perkembangan penyidikan. “Kita akan gelar perkara bersama , Selasa (23/9) , apabila ada penambahan pasal lain nanti kami info lagi,” pungkasnya. [AND-R2]

Previous Post

Minum Miras Oplosan, Puluhan Warga Lokalisasi 55 Maruni Sempat Dirawat dan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Next Post

DMI Papua Barat Gelar Muswil ke-II, Fokus Pergantian Pengurus dan Bahas Program Kerja

Next Post
DMI Papua Barat Gelar Muswil ke-II, Fokus Pergantian Pengurus dan Bahas Program Kerja

DMI Papua Barat Gelar Muswil ke-II, Fokus Pergantian Pengurus dan Bahas Program Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!