Manokwari, TP – Pasca kematian tiga korban akibat minuman keras (miras) oplosan di Lokalisasi 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari Papua Barat, Jumat (19/9/2025) kemarin.
Timsus Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung bergerak menelusuri asal usul dan pelaku pengoplos miras yang menyebabkan tiga pramusaji di Lokalisasi 55 Maruni meninggal dunia, serta puluhan korban lain yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.
Dari keterangan para saksi yang dihimpun, Timsus Ditresnarkoba Polda Papua Barat akhirnya berhasil membongkar pabrik dan penyimpanan miras oplosan jenis Anggur Api dan Vodka Robinson berlebel IJS di Jalan Transat Anday, Distrik Manokwari, Selatan Papua Barat, Jumat (19/19/2025) sore.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan dalam penggrebekan itu dua tersangka berinsial SLS (59) dan TG (45) berhasil diringkus serta mengamankan barang-bukti berupa 1.096 botol Anggur API oplosan, 537 botol Vodka Robinson oplosan, puluhan drum dan jerigen berisi cairan kimia, ratusan karton botol kosong, label, serta tutup botol berbagai merek, dan sejumlah bahan tambahan seperti pewarna pangan, perisa, gula buatan, hingga pita cukai palsu.
” Pengungkapan miras oplosan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, karena sangat meresahkan dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa konsumennya. Apalagi miras itu diproduksi dan diedarkan secara illegal,” ungkap Benny.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Benny, dalam penanganan kasus ini pihaknya akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel miras oplosan yang di konsumsi para korban. ” Polda Papua Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran miras oplosan di wilayah hukum Papua Barat,” tegas Benny.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Jeperson P. Sinaga melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Kompol. Roy Berman mengungkapkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan awal dari kedua tersangka. Tersangka TG mengaku jika miras oplosannyav sudah diedarkan atau didistribusikan di sejumlah titik di wilayah kabupaten Manokwari seperti, Maruni dan Arfai.
Untuk memastikan peredaran miras oplosan ini tidak diperjualkan lagi dan mengantisipasi bertambahnya korban jiwa. Tiimsus Ditresnarkoba Polda Papua Barat tengah menelusuri seluruh keterangan tersangka yang sudah mengaku sudah sempat mengedarkan miras oplosannya ke sejumlah titik. “ Setelah penggerebekan kemarin sore, tim opsnal masih melanjutkan pengecekan di seluruh kios miras mulai Maruni hingga ke kota Manokwari,” jelas Roy melalui pesan WhatsApp.
Sesuai perintah pimpinan , tambah Roy, timnya akan terus begerak melakukan razia untuk menyita dan memastikan tidak ada lagi miras oplosan Anggur API dan Vodka Robinson yang dijual. ” Kami juga mohon bantuan masyarakat, sekiranya ada informasi terkait peredaran miras oplosan agar dilaporkan kepada pihak kepolisian, imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Roy, kedua tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP Ayat 1 dan tidak menutup kemungkinan penyidik untuk menambahkan pasal lain seiring dengan perkembangan penyidikan. “Kita akan gelar perkara bersama , Selasa (23/9) , apabila ada penambahan pasal lain nanti kami info lagi,” pungkasnya. [AND-R2]



















