Manokwari, TP – Semangat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat dalam penyusunan regulasi belum bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar dari masyarakat di wilayah Papua Barat.
Hal ini ditegaskan, Plt. Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Teluk Wondama, Yose R. Papuana Mayor menanggapi sejumlah regulasi yang baru diselesaikan Bapemperda seperti Raperdasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperdasi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPARPROV) Papua Barat.
Dikatakan Mayor, sudah ada sejumlah regulasi di bidang Pendidikan maupun Kesehatan tetapi belum mengatur secara spesifik, misalnya di pendidikan, provinsi bertanggungjawab untuk apa, kabupaten tanggungjawab hingga pihak sekolah.
“Kalau ada regulasi yang mengatur secara spesifik, maka kewenangan dan kebijakan anggaran kedepan tidak lagi menjadi celah atau objek temuan,” ujarnya seraya menambahkan, demikian juga di sektor lainnya.
Mayor menilai, hari ini masyarakat Papua Barat belum mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, baik layanan pendidikan, kesehatan maupun pemberdayaan ekonomi, dan tenagakerjaan, hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah pengaduaan layanan publik yang masuk ke Kantor Ombudsman Perwakilan Papua Barat.
“Hari ini, mama-mama Asli Papua yang berjualan sulit mendapatkan akses modal usaha. Sementara di sektor kesehatan, masyarakat belum dapat layanan yang maksimal demikian juga di sektor pendidikan,” tegas Mayor kepada Tabura Pos di Amban, Sabtu (20/9/2025).
Kemudian, lanjut dia, belum ada regulasi daerah yang mengatur tentang ketenagakerjaan lokal di Papua Barat maupun regulasi terkait penerimaan tenaga kerja satu pintu.
Ketua PENA Kreatif Papua Barat itu menyarankan agar semangat Bapemperda dapat menyusun regulasi sesuai kebutuhan dasar masyarakat Papua Barat.
Menurutnya, regulasi KTR yang saat ini tengah dibahas tidak menjadi hal yang urgensi di masyarakat, itu berkaitan dengan etika dan attitude.
” Dari sisi sektor ekonomi, hari ini orang tua sibuk mencari nafkah, waktu terbuang untuk mencari biaya pendidikan dan kesehatan , peran orang tua untuk mendidik anak terbatas. Kalau pendidikan anak-anak Papua baik, maka etika dan attitude juga baik,” ujarnya.
Ditegaskan Mayor, semangat Bapemperda dalam penyusunan regulasi harusnya sesuai kebutuhan dasar masyarakat Papua Barat. Bukan melihat hal-hal yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat Papua.
Ditambahkan Mayor, dalam penyusunan regulasi, perlu ada tahapan konsultasi publik, sehingga ada kritik maupun saran dari berbagai pihal guna pembobotan sejumlah regulasi yang saat ini disusun tengah Bapemperda.
“Jangan sudah ditetapkan baru mau di sosialisasikan ke masyarakat. Jadi sekali lagi tahapan konsultasi publik dan sosialisasi itu berbeda. Kalau sosialisasi produk hukumnya sudah siap diimplementasikan. Tapi kalau tahapan konsultasi publik, maka produk hukumnya masih dalam proses penyusunan,” tandas Mayor. [FSM-R2]



















