Ransiki, TP – Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP, melarang penjualan minuman keras (Miras) di wilayah kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Larangan penjualan miras disampaikan Bupati Bernard saat memimpin apel gabungan OPD Lingkungan Pemkab Mansel dan juga memberi himbauan resmi kepada wartawan, di Halaman Kantor Bupati Mansel, Senin (22/9).
“Siapa pun tidak boleh menjual miras, kalau saya ketemukan saya akan ambil tindakan tegas, saya tidak mau tahu,” ucap Bupati Bernard.
Ia mengungkapkan, pengaruh miras kembali menyebabkan jatuhnya korban di Manokwari Selatan, lebih baik anak penjual yang meninggal dari pada menjual miras dan menyebabkan orang lain yang meninggal.
“Saya akan tunjukkan kepada masyarakat bahwa apa yang saya sampaikan ini, saya serius, tunggu saja kalau saya ketemu,” tegasnya.
Dia mengatakan, apabila ada yang menjual miras hingga menyebabkan masyarakat Arfak yang meninggal, maka siap-siap untuk dituntut denda adat yang menjual miras harus bayar.
Bupati Bernard menuturkan, media silahkan menyampaikan hal ini ke publik, khsusus di wilayah kabupaten Mansel jangan lagi ada yang mengedarkan dan menjual miras. Dikarenakan, pengaruh miras baru saja menyebabkan satu lagi orang Papua mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Untuk kesekian kalinya, dia meminta, para pedagang dan pemilik toko maupun kios di Wilayah Manokwari Selatan supaya jangan menjual miras karena miras dapat membunuh generasi muda. Dirinya kembali menegaskan, sanksi bagi para pelaku yang menjual miras adalah tuntutan adat. [BOM-R2]



















