Manokwari, TP – Pengembalian kerugian keuangan daerah sebagaimana LHP BPK RI Perwakikan Papua Barat terhadap laporan ABPD Tahun Anggaran 2024 tinggal dua hari lagi, tepatnya 24 September 2025.
Mengingat batas waktu itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan kembali mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyetor kembali keuangan daerah ke kas daerah.
” Hari ini sudah tanggal 22 September, tinggal dua hari lagi, batas waktu sampai Rabu 24 September 2025, tepat 60 hari untuk penyetoran kembali kerugian keuangan daerah sesuai rekomendasi BPK-RI Perwakilan Papua Barat.” tegas Mandacan saat meminmpin apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (22/9/2025).
Gubernur menegaskan, apabila sampai batas waktu 60 hari tepat tidak diselesaikan, tidak ada penyetoran kembali kerugian keuangan daerah, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Lebih lanjut, kata Mandacan, jika dalam proses ditingkatan APIP tidak dapat diselesaikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan masuk untuk memproses temuan-temuan tersebut.
“Sudah diberikan waktu dan di berbagai kesempatan saya sudah sampaikan. Tapi, kalau pun tidak ditindaklanjuti silahkan anda berurusan dengan APH,” tandas Mandacan. [FSM-R2]



















