Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) hingga sekarang belum melantik anggota terpilih Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Papua Barat periode 2024-2029.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Papua Barat, Yakop Jitmau membenarkan, meskipun pelaksanaan seleksi calon anggota BPSK sudah final, tapi sampai saat ini mereka belum dilantik.
Dikatakan Jitmau, pada tahun sebelumnya pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk proses pelantikan calon anggota terpilih BPSK Provinsi Papua Barat. Namun, dengan keterbatasan anggaran anggota BPSK belum dilantik.
“Kita sudah selesaikan seleksi anggota BPSK Papua Barat Periode 2024 – 2029 sejak 2023 lalu dan direncanakan pelantikan pada tahun 2024. Sayangnya, karena keterbatasan anggaran sehingga mereka belum dilantik,” kata Jitmau kepada wartawan di Kantor BPS Papua Barat, Selasa (23/9/2025).
Kemudian, lanjut Jitmau, di tahun anggaran ini pihaknya kembali mengusulkan anggaran pelantikan anggota BPSK Papua Barat. Tetapi, dengan adanya kebijakan efisiensi, sehingga anggarannya belum diterima.
“Saat ini kita akan mendorong anggaran pelantikan pada APBD Perubahan ini. Persoalan ini sudah kami sampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Papua Barat,” ujar Jitmau.
Menurutnya, kehadiran BPSK Papua Barat merupakan hal urgensi untuk dapat menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Meskipun demikian, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan.
“Pada prinsipnya, kami akan siap, ketika pimpinan menyetujuhi dengan dukungan dana, maka kami akan segera tindaklanjut,” tandas Jitmau. [FSM-R2]