Manokwari, TP – Minuman Keras (miras) oplosan yang digrebek di Komplek Transad Anday, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, Papua Barat, rencananya akan diedarkan pelaku menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Rencana itu diungkap Diresnarkoba Polda Papua Barat , Kombes Pol. Jeperson P. Sinaga saat menggelar prese realse kasus penggrebekan pabrik dan gudang miras oplosan di Jalan Komplek Transad Anday, Jumat (19/9) pekan lalu.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan saksi maupun tersangka , lanjut Sinaga, dua tersangka berinsial SLS (59) dan TG (44) yang diringkus saat penggrebekan terungkap ribuan botol miras yang dioplos diproduksi sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Dikatakannya, barang- bukti ribuan botol miras yang disita terbukti palsu berdasarkan hasil uji laboratorium dan konfirmasi dari perusahaan pemegang merek.
Sinaga mengaku, pihaknya telah menerima surat resmi dari PT Panjang Jiwo di Tangerang. Surat tersebut berisi hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memastikan bahwa miras jenis Anggur Api yang disita adalah palsu atau buatan sendiri.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Papua Barat juga telah menerima surat dari distributor resmi Vodka Robinson, PT Gunung Mas Santoso Soraya yang berkedudukan di Bali, dimana perusahaan tersebut menyatakan bahwa miras Vodka Robinson yang disita juga palsu.
“Mereka berencana melaporkan pemalsuan ini, dan kami akan mengarahkannya ke Krimsus bagian Indagsi,” kata Sinaga kepada wartawan di Polda Papua Barat, Rabu (24/09).
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menerima konfirmasi dari IJS bahwa stiker pada botol miras yang disita juga palsu. Stiker asli IJS dipasang di tutup botol dan bisanya hanya diedarkan untuk daerah Sorong.
“Jadi, miras oplosan yang kami sita ini rencananya diedarkan saat Natal dan tahun baru tapi tersangka TG telah menjual sekitar dua kotak ke Wisma Maruni,” ungkap Sinaga .
Sementara itu Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol. Roy Berman, menjelaskan bahwa proses penyidikan sementara difokuskan pada tersangka kedua berinisial TG (44 tahun) yang berperan sebagai pemasaran.
Sementara itu, tersangka berinisial SLS (59 tahun) yang merupakan pemilik gudang belum dapat diperiksa karena kondisi kesehatannya yang belum stabil dan masih di bantarkan di di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Pengakuan tersangka TG, yang bisa melakukan pencampuran miras adalah tersangka SLS, sedangkan TG sendiri tidak bisa,” ucap Roy.
Roy juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu Subdit 2 Ditresnarkoba pernah mengungkap kasus pembuatan miras oplosan jenis yang sama di Perumahan Griya Kartika Weluri, Manokwari, pada Senin 8 September 2025 lalu. Dari salah satu tersangka kedua berinsial MS, mengaku sebagai keponakan dari SLS.
“Tapi kami masih mendalami hal ini karena kondisi kesehatan tersangka SLS memang masih buruk,” ujarnya.
Roy menegaskan, seluruh barang-bukti ribuan botol miras oplosan diamankan dari satu gudang milik SLS. Soal pita cukai yang menempel, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai. “ Mereka (Bea Cuka,red) sudah melakukan scanning dan menyampaikan bahwa itu adalah pita cukai palsu,” kata Roy.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, tambah Roy, peredaran miras oplosan ini baru sampai di dua lokasi yakni, Maruni dan Arfai.
“Setelah interogasi, kami melakukan razia ulang di kios-kios di Manokwari. Kami temukan beberapa botol miras merek yang sama, tetapi setelah dibandingkan, ternyata berbeda dengan yang kami amankan dari gudang. Akhirnya kami kembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran miras oplosan di Lokalisasi 55 Maruni.
Dari pengungkapan ini kemudian diamankan dua tersangka yakni, SLS dan TG, serta barang bukti berupa 1.096 botol Anggur Api palsu dan 537 botol Vodka Robinson palsu. Selain itu juga terdapat bahan baku seperti etanol, air mineral, gula cair, essen, pewarna, dan peralatan produksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP (tentang Minuman Keras yang Mengandung Zat Berbahaya) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 135 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4 miliar. [AND-R2]



















