• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Tak Ada Lagi Toleransi Bagi ASN yang Terbukti Langgar Kode Etik

AdminTabura by AdminTabura
24/09/2025
in PAPUA BARAT, POLHUKRIM
0
Tak Ada Lagi Toleransi Bagi ASN yang Terbukti Langgar Kode Etik

Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tidak lagi mentolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik atau kode perilaku sebagai aparat negara.

Setiap pelanggaran kode etik atau kode perilaku yang dilakukan ASN akan segera disidangkan dan diputuskan sanksinya oleh Majelis Kode Etik dalam sidang kode etik.

Sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan telah melantik Majelis Kode Etik Kepegawaian Pemprov Papua Barat yang diketuai, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, 4 Agustus 2025, lalu.

Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih mengatakan, pembentukan Majelis Kode Etik Paratur Sipil Negara (ASN) guna menegakkan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur.

Dikatakan Saragih, apa saja pelanggaran kode etik atau kode perilaku ASN yang akan di bawa ke majelis kode etik. Diantaranya, sebut Saragih, ASN tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun.

Kemudian, pelanggaran perselingkuhan ASN atau menikah lagi tanpa aturan yang jelas, serta penyalahgunaan kewenangan dan menjadi temuan BPK-RI yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelanggaran-pelanggaran seperti ini akan disidangkan majelis kode etik dan diputuskan sanksinya, bisa ringan, sedang atau sanksi berat,” kata Saragih kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).

Ditegaskan Saragih, bagi ASN yang terlibat dalam temuan BPK wajib disidangkan oleh Majelis Kode Etik. Sebab, sudah terbukti pada proses sidang MPTGR.

“Penyalahgunaan kewenangan, misalnya ada paket proyek yang seharusnya melalui proses pelelangan, tapi tidak dilakukan proses pelelangan. Kemudian, ada 8 kegiatan tapi dikelola 1 perusahan, dalam proses terjadi temuan,” ujar Saragih.

Disinggung terkait pelanggaran ASN yang terjadi satu tahun terakhir, terang Saragih, dirinya baru menduduki jabatan tersebut sehingga belum memonitor sejumlah pelanggaran kode etik yang terjadi sebelumnya.

“Majelis kode etik kedepan akan menegakkan aturan dan tidak mentolerir ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat yang jelas-jelas melanggar kode etik atau kode perilaku ASN,” katanya.

Saragih memberikan peringatan kepada pimpinan OPD yang tidak menindaklanjuti temuan BPK-RI, karena akan disidangkan pada MPTGR yang kemudian dilanjutkan ke sidang Majelis Kode Etik.

“Sedangkan, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan bukti putusan inkrah dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan segera di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) meskipun hanya 1 hari,” tandas Saragih. [FSM-R2]

Previous Post

Woisiri: Raperda Minol Harus Dibahas Detail dan Transparan

Next Post

BPBD Mansel Susun Dokumen Renkon Banjir

Next Post
BPBD Mansel Susun Dokumen Renkon Banjir

BPBD Mansel Susun Dokumen Renkon Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!