Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tidak lagi mentolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik atau kode perilaku sebagai aparat negara.
Setiap pelanggaran kode etik atau kode perilaku yang dilakukan ASN akan segera disidangkan dan diputuskan sanksinya oleh Majelis Kode Etik dalam sidang kode etik.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan telah melantik Majelis Kode Etik Kepegawaian Pemprov Papua Barat yang diketuai, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, 4 Agustus 2025, lalu.
Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih mengatakan, pembentukan Majelis Kode Etik Paratur Sipil Negara (ASN) guna menegakkan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur.
Dikatakan Saragih, apa saja pelanggaran kode etik atau kode perilaku ASN yang akan di bawa ke majelis kode etik. Diantaranya, sebut Saragih, ASN tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun.
Kemudian, pelanggaran perselingkuhan ASN atau menikah lagi tanpa aturan yang jelas, serta penyalahgunaan kewenangan dan menjadi temuan BPK-RI yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelanggaran-pelanggaran seperti ini akan disidangkan majelis kode etik dan diputuskan sanksinya, bisa ringan, sedang atau sanksi berat,” kata Saragih kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).
Ditegaskan Saragih, bagi ASN yang terlibat dalam temuan BPK wajib disidangkan oleh Majelis Kode Etik. Sebab, sudah terbukti pada proses sidang MPTGR.
“Penyalahgunaan kewenangan, misalnya ada paket proyek yang seharusnya melalui proses pelelangan, tapi tidak dilakukan proses pelelangan. Kemudian, ada 8 kegiatan tapi dikelola 1 perusahan, dalam proses terjadi temuan,” ujar Saragih.
Disinggung terkait pelanggaran ASN yang terjadi satu tahun terakhir, terang Saragih, dirinya baru menduduki jabatan tersebut sehingga belum memonitor sejumlah pelanggaran kode etik yang terjadi sebelumnya.
“Majelis kode etik kedepan akan menegakkan aturan dan tidak mentolerir ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat yang jelas-jelas melanggar kode etik atau kode perilaku ASN,” katanya.
Saragih memberikan peringatan kepada pimpinan OPD yang tidak menindaklanjuti temuan BPK-RI, karena akan disidangkan pada MPTGR yang kemudian dilanjutkan ke sidang Majelis Kode Etik.
“Sedangkan, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan bukti putusan inkrah dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan segera di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) meskipun hanya 1 hari,” tandas Saragih. [FSM-R2]



















