Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan bersama jajarannya tengah berupaya keras memperbaiki tata kelola administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengembalikan predikat opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI di tahun 2026 yang sebelumnya telah diraih pemprov Papua Barat sebanyak 9 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Salah satu upaya nyata yang dilakukan guna pengembalian opini WTP adalah, menindaklanjuti sejumlah temuan BPK-RI di tahun anggaran 2023-2024 terhadap LKPD Provinsi Papua Barat Tahun 2024.
Mandacan menegaskan, tepat 24 September 2024, Pukul 00.00 WIT, batas akhir penyetoran kembali kerugian keuangan negara ke kas daerah (kasda) sebagaimana batas waktu yangi disampaikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD APBD Papua Barat tahun anggaran 2024 telah selesai.
” Untuk menyelesaikan temuan-temuan itu, BPK-RI, memberikan deadline waktu 60 hari bagi kita. Tepat, 24 September sudah selesai. Ada banyak pimpinan organisasi perangkat daerah yang sudah setor kembali , tetapi masih ada juga belum setor kerugian keuangan negara,” kata Mandacan kepada wartawan di Kantor Majelis Daerah GPKAI Manokwari, Jumat (26/9/2025).
Gubernur merincikan, dari kerugian keuangan negara senilai Rp. 33,6 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat. Sekitar Rp. 20,9 miliar lebih sudah disetor kembali ke kasda, baik tunai maupun pengembalian dalam bentuk aset yang nilai diperkirakan sekitar Rp.8,1 miliar lebih.
” Hingga batas waktu pengembalian kerugian negara berakhir, masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp. 4,5 miliar belum dikembalikan para pihak terkait,” ungkap Gubernur.
Gubernur kembali menegaskan, sisa anggaram senilai Rp. 4,5 miliar akan dibawa dalam sidang oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR) untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum-oknum yang terlibat.
” Kalau mereka tidak mampu menyetor kembali kerugian negara, maka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tandas Mandacan.
Secara terpisah, Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih merincikan, temuan BPK-RI pada Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 33,6 miliar dari 71 nama kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Sesuai perintah Gubernur, kata Saragih, temuan ini harus segera dituntaskan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Amanah ini telah diterjemahkan dan ditindaklanjuti.
Sehingga, dari 71 nama kegiatan yang menjadi temuan BPK-RI pada sejumlah OPD dengan total kerugian negara senilai Rp. 33,6 miliar ini telah disetor kembali ke kasda senilai Rp. 20,9 miliar dan Rp. 8,1 miliar lagi keuangan daerah akan dikembalikan dalam bentuk aset.
“Presentasi penyetoran kembali kerugian keuangan negara sebesar 87 persen. Ini progress yang cukup luar biasa, karena kita dapat menyelamatkan uang rakyat,” kata Saragih kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).
Dijelaskan Saragih, dari total kerugian keuangan negara senilai Rp. 33,6 miliar telah dibuatkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) terhitung 25 September 2025 bagi pihak-pihak yang memiliki etikad baik.
“Bagi pihak yang terlibat dalam temuan BPK-RI , kemudian mengakui kesalahan dan punyai etikad baik disertai nilai aset melebihi nilai temuan, maka akan dibuatkan SKTJM. Ada 7 atau 8 kontraktor yang mempunyai etikad baik untuk menyetor kembali kerugian keuangan negara dan akan dibuatkan SKTJM senilai Rp. 8,1 miliar,” terang Saragih.
Lebih lanjut, kata Saragih, masih tersisa temuan yang belum disetor senilai Rp. 4,5 miliar atau presentasinya 13 persen. Sisa temuan senilai Rp. 4,5 miliar ini akan dibawakan dalam sidang MP-TPGR yang dijadwalkan akhir Oktober atau awal November 2025.
“Kami akan lakukan pemanggilan pertama, kedua dan pemanggilan ketiga dengan batas waktu selama 3 hari terhadap pihak-pihak terkait guna pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp. 4,5 miliar ini. Kalau tidak diselesaikan, maka akan disidangkan oleh MP-TPGR, hadir atau tidak akan tetap diputuskan,” tegas Saragih.
Menurutnya, sisa anggaran senilai Rp. 4,5 miliar atau 13 persen ini masih bisa berkembang karena masih ada waktu hingga 30 Oktober.
Saragih kembali mengingatkan pimpinan OPD yang tidak dapat menindaklanjuti temuan BPK-RI. Sebab, sambung dia, proses sidang MP-TPTGR akan diikuti atau dilanjutkan dengan sidang Majelis Kode Etik Kepegawaian.
Majelis Kode Etik, lanjut dia, akan menyidangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dalam tata kelola administrasi salah satunya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Ini akan dibawa ke sidang majelis kode etik dan sanksinya bervariasi tergantung perlanggaran yang dilakukan, baik sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Kalau sanksi berat bisa saja majelis kode etik merekomendasikan kepada gubernur untuk membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan, baik KPA atau PPA,” pungkas Saragih. [FSM-R2]