Manokwari, TP – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat tengah menginventarisir titik-titik koordinat lokasi aktifitas pertambangan di wilayah Papua Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto mengatakan, inventarisasi titik-titk koordinat dilakukan sesuai perintah dan arahan Gubernur Papua Barat terutama lokasi-lokasi yang selama ini ada aktifitas pertambangan.
Dikatakan Susanto, inventarisasi ini sedang diproses oleh unit pelaksana tugas (UPT) Dinas Kehutanan yang berada di Kabupaten se Papua Barat.
“Titik-titik kordinat aktifitas pertambangan ini akan dituangkan kembali ke dalam peta kawasan hutan dan perairan di Papua Barat,” jelas Susanto kepada wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (25/9/2025).
Sehingga, lanjut dia, jika aktifitas pertambangan ini berada di dalam status kawasan hutan produksi dan kawasan hutam produksi yang dapat dikonversikan, maka dapat diproses untuk memperoleh izin pertambangan.
Tetapi, tambah dia, kalau aktifitas pertambangan itu berada di status kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi, dilakukan usulan perubahan status dan fungsi kawasan hutan melalui reviu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Diutarakan Susanto, sejak tahun 2022 lalu, sudah ada pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Papua Barat, hanya saja sampai saat ini belum ada persetujuan substansi dari kementerian lembaga terkait.
Sehingga, sambung dia, peta kawasan hutan dan perairan Provinsi Papua Barat sepenuhnya belum dapat berubah. ” Sebelumnya, melalui RTRW yang direvisi, kami susah usulkan beberapa lokasi tambang dalam RTRW Papua Barat,” klaim Susanto.
Diungkapkan Susanto, sesuai aturan perundang-undangan yang ada kepala daerah atau gubernur mempunyai kewenangan untuk memberikan izin pertambangan seluas 5 hektar.
“Kalau ada aktifitas tambang dalam kawasan hutan produksi, kita bisa langsung buat persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk izin pertambangan rakyat. Karena 5 hektar adalah kewenangan gubernur,” tandas Susanto. [FSM-R2]