• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, September 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Kisruh Tambang Emas Ilegal, Gubernur PB: SiapaTangkap Siapa, Siapa Marah Siapa, Kita Tidak Tahu

AdminTabura by AdminTabura
26/09/2025
in News, Uncategorized
0
Kisruh Tambang Emas Ilegal, Gubernur PB: SiapaTangkap Siapa, Siapa Marah Siapa, Kita Tidak Tahu

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan

0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Pertambangan Rakyat sebagai turunan dari regulasi diatasnya harus segera dirampungkan. Hal ini ditegaskan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menyikapi kisruh aktiftas pertambangan emas Ilegal di Wasirawi, Warmomi, dan Wariori di Distrik Masni ,Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Menurut Mandacan, penyelesaian permasalahan pertambangan rakyat ini seharusnya tugas yang telah diselesaikan penjabat Gubernur, atau sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2025-2030 dilantik. Sebab, perubahan Undang -undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus Papua telah disahkan pada Juni 2021.

Dua bulan kemuudian, lanjut Mandacan, pada September 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 yang mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus di Tanah Papua telah ditetapkan. Selanjutnya dijabarkan kedalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat tentang Izin Pertambangan Rakyat.

” Perdasus dan Perdasi itu sudah kita konsultasikan ke Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lainnya. Perdasus itu sudah jadi sebelum akhir masa jabatan periode pertama kami tanggal 12 Mei 2022, bapak Paulus Waterpauw sebagai penjabat carakter tinggal mendorong ke DPR Papua Barat untuk disahkan. Namun, sejak tahun 2022 sampai saat ini tidak ada Pergubnya,” terang Mandacan.


Makanya, ungkap Mandacan, setelah dirinya dilantik langsung memangil seluruh OPD terkait untuk memastikan penyusunan Pergub dari 23 Perdasus yang telah disahkan DPR Papua Barat termasuk Izin Pertambangan Rakyat.

” Saya sudah minta Sekda, Biro Hukum dan instansi teknis untuk segera menyelesaikan Pergub Papua Barat tentang izin pertambangan rakyat, saya berikan waktu satu minggu harus selesai agar segera dikonsultasikan kepada kementerian lembaga terkait,” tegas Mandacan kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (25/9/2025).

Sebelum diberlakukan, Gubernur menambahkan, Pemprov Papua Barat akan membuka ruang konsultasi publik untuk memberikan masukkan, sehingga implementasi Pergub itu tidak lagi menimbulkan pro-kontra. ” Kalau Pergub ini disahkan, pada akhirnya gubernur lah yang mengeluarkan izin pertambangan rakyat dengan memperhatikan kontribusi bagi pemilik hak ulayat, kabupaten maupun provinsi,” terang Mandacan.

Lebih lanjut dikatakan Mandacan, apabila aktifitas penambangan emas di Wasirawi, Warmomi, dan Wariori diatur secara baik tidak hanya berkontribusi bagi pemilik hak ulayat, namun penggunaan ratusan unit alat berat di lokasi penambangan bisa ditertibkan dengan menarik pajak kendaraan alat berat untuk pendatapan asli daerah.

Disinggung terkait aktifitas tambang di kawasan konservasi atau hutan lindung, terang Mandacan, dalam Pergub ini juga mengatur terkait status kawasan aktifitas pertambangan. Jika berada di kawasan konservasi atau hutan lindung, maka instansi teknis akan mendorong perubahan status kawasan sesuai luasan areal tambang rakyat dan kewenangan yang ada.

Disamping itu, tambah Mandacan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan akan menetapkan luasan areal yang dapat dijadikan sebagai tambang rakyat. Hal ini juga perlu mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat.

” Sekarang ini tidak jelas, siapa tangkap siapa, siapa marah siapa, kita tidak tahu. Makanya kita lagi berjuang dan mendorong agar Pergub ini segera di selesaikan, sehingga gubernur bisa terbitkan izin tambang rakyat. Di provinsi Papua tengah sudah, padahal kita duluan bahas Perdasus. Saya tidak tahu penjabat sebelumnya apa yang dikerjakan.

Padahal ini penting, apalagi saat sekarang ini terjadi efisiensi anggaran, sejumlah sumber dana berkurang baik itu, DAK dan DAU. Untuk itu, kita harus genjar meningkatkan PAD untuk menjawab pembangunan di Papua Barat. ” tandas Mandacan. [FSM- R2]

Previous Post

Aliansi Mahasiswa Unipa Tolak Kehadiran Yan Mandenas di Lingkungan Kampus

Next Post

Ini Jawaban Yan Mendenas Saat Ditolak Masuk Kampus Unipa

Next Post
Aliansi Mahasiswa Unipa Tolak Kehadiran Yan Mandenas di Lingkungan Kampus

Ini Jawaban Yan Mendenas Saat Ditolak Masuk Kampus Unipa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!