Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyerahkan dokumen usulan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
Dokumen perubahan KUA-PPAS itu langsung diterima langsung Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Sabtu (27/9/2025), malam.
“Penyerahan dokumen KUA-PPAS sebagai wujud nyata komitmen kami dalam implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini kiranya dapat dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Gubernur saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan daerah APBD- P Tahun Anggaran 2025.
Penyampaikan dokumen Perubahan KUA-PPAS kepada legislatif berdasarkan pada beberapa pertimbangan strategis. Pertama, lanjt Gubernur, penyesuaian dinamika perekonomian perekonomian nasional yang berdampak pada kondisi fiskal daerah. Kedua, adanya prioritas pembangunan yang mendesak dan strategis.
Ketiga, optimalisasi belanja daerah lebih efektif dan efisien dalam mencapai target pembangunan di dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah. “Kami komitmen alokasikan anggaran tepat sasaran guna memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ucap Mandacan.
Selanjutnya, penyesuaian terhadap regulasi dan kebijakan baru dari pemerintah pusat yang memerlukan respon cepat pemerintah daerah.
Menurut Gubernur, rancangan KUA dimaksudkan sebagai upaya membangun komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pokok materi dalam kebijakan umum perubahan APBD mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Untuk itu, jelas Mandacan, adapun besaran target pendapatan pada perubahan APBD 2025 mengalami kenaikan sebesar 2,75 persen dari jumlah pendapatan APBD Induk Tahun Anggaran 2025.
Sementara, estimasi total belanja daerah pada perubahan APBD mengalami kenaikan sebesar 3,61 persen dari jumlah belanja daerah pada APBD induk Tahun 2025.
Sedangkatan, kebijakan pembiayaan pada APBD Perubahan tahun 2025 penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 33,94 persen dari jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Induk Tahun 2025.
Sementara, tambah Mandacan, PPAS sebagai langkah awal dalam proses penyiaran rancangan perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembangunan yang akan dilaksanakan antara lain berfokuskan pada pembangunan infrastruktur baik, jalan dan jembatan, peningkatan infrastruktur perhubungan.
Kemudian, upaya penurunan stunting, upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terutama untuk memenuhi belanja perlindungan sosial dalam rangka menghadapi dampak inflasi.
Adapun struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebagai berikut. Rencana pendapatan daerah meliputi PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah sebesar Rp. 3,569 triliun terdiri dari PAD sebesar Rp. 391 miliar. Lalu, Pendapatan transfer sebesar Rp. 3,42 miliar dan pendapatan yang sah sebesar Rp. 135 miliar.
Gubernur merinci, rencana belanja daerah sebesar Rp. 3,703 miliar yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 2,133 triliun. Belanja modal sebar Rp. 465 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 60 miliar dan belanja transfer sebesar Rp. 1,44 triliun.
Selanjutnya, pembiayaan daerah yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 sebesar Rp. 133 miliar.
Gubernur mengapresiasi peran konstruktif DPR sebagai mitra strategis pemerintah dalam pemangunan daerah. ” Kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama pembangunan di Papua Barat. Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi, kita mampu wujudkan visi-misi pemabngunan yang kita canangkan bersama,” tandas Mandacan. [FSM-R2]