Manokwari, TP – Penanganan kasus kematian tiga karyawati Lokalisasi 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, yang sudah berjalan sekitar dua pekan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu. Dian Rana Alip Praba Utama, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab kematian ketiga korban. Belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dian saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Senin (29/09).
Terkait sampel minuman keras (Miras) oplosan yang diduga kuat menjadi pemicu kematian para korban, pihaknya menjelaskan bahwa sampel tersebut baru dikirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjalani uji laboratorium.
Sementara untuk saksi, penyidik telah memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. “ Untuk sampel uji lab sudah dikirimkan hari ini, sementara sejumlah saksi telah diperiksa,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga karyawati Lokalisasi 55 Maruni berinsial EM alias Rara (24 ) karyawati di Wisma Antika Jaya, RAN (25) dan ANO (34) di Wisma Maspul dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka Robinson, Jumat (19//2025) lalu.
Usai mengonsumsi minuman terlarang itu, mereka mengalami gejala keracunan akut seperti mual, mata berkunang-kunang, sesak napas, serta mengeluarkan busa dari mulut. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa ketiga korban tidak dapat diselamatkan. [AND-R2]



















