Manokwari, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR -PB) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyepakati Nota Keuangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan Nota Keuangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 ditandai dengan penandatangan Nota Keuangan oleh Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, di salah satu hotel di Manokwari, Senin (29/9/2025).
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Papua Barat ditandai dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS oleh Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, Jumat (26/) malam.
Selanjutnya, kata Wonggor, DPR Papua Barat telah mendalami dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan untuk penetapan PPAS yang menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2025.
“Dari pembahasan, ada sejunlah catatan dan masukan terhadap KUA-PPAS, agar segera dapat ditindaklanjuti pemprov Papua Barat,” tegas Wonggor dalam rapat Paripurna DPR Papua Barat tersebut.
Dirinya berharap, pelaksanaan APBD Perubahan dapat segera diimplementasikan secara transparan, akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Sehingga kebijakan anggaran ini dapat mengakomodir persoalan masyarakat dan pembangunan di Papua Barat.
“Setiap masukan dan catatan DPR Papua Barat kiranya dapat ditindaklanjuti, agar penandatangan nota kesepakatan akan dilakukan sebagai simbol penting dan sinergritas antara Pemprov dan DPR Papua Barat,” tandas Wonggor.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, acara penandatanganan hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat Papua Barat.
Dikatakan Lakotani, pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tidak hanya sekedar penyesuaian angka-angka anggaran, melainkan merupakan penyesuaian strategis untuk merespon dinamika kebutuhan pembangunan di Papua Barat.
Ada beberpa faktor fundamental yang mendorong perlu adanya perubahan KUA-PPAS. Diantaranya, sebut Lakotani, adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah berdasarkan realisasi penerimaan yang lebih akurat mencakup PAD dan Dana transfer pemerintah pusat.
Kemudian penguatan alokasi untuk program-program prioritas yang langsung menyentuh kebituhan masyarakat, baik di bidang pendidikan dan kesehatan seperti program Papua Barat Cerdas, Papua Barat Sehat dan Papua Barat Produktif.
“Atas nama pemprov Papua Barat menyampaikam apresiasi terhadap kerja keras dan dedikasi pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang memberikan masukan konstruktif dalam perubahan KUA-PPAS ini,” tandas Lakotani. [FSM-R2]



















