Manokwari, TP – Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD bulan berjalan dan perkembangan kondisi ekonomi makro dan kebijakam pemerintah pusat yang memerlukan penyesuaian alokasi anggaran guna optimalisasi pencapaian target pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat beragendakan penjelasan Gubernur terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Papua Barat tentang Perubahan APBD Papua Barat Tahun 2025 di salah satu hotel di Manokwari, Senin (19/9)malam.
Dikatakan Lakotani, prioritas pembangunan Provinsi Papua Barat tahun 2025 mengacu pada kebijakan nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan bersifat mandatory yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025.
Penentuan prioritas pembangunan, lanjut Lakotani, didasarkan pada permasalahan dan isu-isu strategis yang berkembang di tingkat nasional dan provinsi.
Isu strategis pada penyelenggaraan layanan dasar dan tugas fungsi perangkat daerah serta memperhatikan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat, yang diakomodir melalui perubahan RKPD tahun 2025 Provinsi Papua Barat dan difokuskan pada tiga prioritas daerah.
Pertama, penyesuaian proyeksi pendapatan daerah berdasarkan realisasi penerimaan yang lebih akurat, yang mencakup PAD dan dana transfer Pemerintah Pusat. Kedua, penguatan alokasi untuk program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, yang dikemas dalam “Program Papua Barat Cerdas, Papua Barat Sehat dan Papua Barat Produktif”
Ketiga, lanjut dia, penyesuaian anggaran untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sangat strategis untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, untuk mendukung tercapainya sasaran tersebut sesuai arah kebijakan dan prioritas pada perubahan RKPD tahun 2025, maka diperlukan sinkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten yang diwujudkan dalam perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama.
Lakotani merincikan, rencana Perubahan APBD Papua Barat tahun 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 3,636 triliun dengan uraian, PAD sebesar Rp. 457 miliar terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 229 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp. 11 miliar.
Kemudia, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 158 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 58 miliar. Sementara pendapatan yang bersumber dari transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 3,42 triliun. Terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 1,61 triliun, dana Otsus sebesar Rp. 1,981 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 135 miliar.
Sedangkan belanja sebesar Rp. 3,770 triliun dengan uraian sebagai berikut, belanja operasional sebesar Rp. 2,199 triliun terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp. 854 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1,74 triliun, belanja hibah sebesar Rp. 267 miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp. 3 miliar.
Belanja modal sebesar Rp. 465 miliar terdiri dari belanja modal tanah Rp. 11 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp. 52 miliar, Belanja modal gedung dan bangunan Rp. 54 miliar, Belanja jalan, jaringan irigasi sebesar Rp. 346 miliar dan belanja modal aset tetap sebesar Rp. 1 miliar.
Lebih lanjut diuraikanLakotani, belanja tidak terduga sebesar Rp. 60 miliar dan belanja transfer Rp.1,44 trilun yang terdiri dari dan belanja bagi hasil Rp. 126 miliar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp. 917 miliar.
Sementara pembiayaan sebesar Rp. 133 miliar dengan uraian sebagai berikut, penerimaan pembiayaan daerah yakni, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 133 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 0 serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tidak ada.
“Demikian kebijakan RAPBD Perubahan Papua Barat Tahun 2025, kiranya DPR PB dapat meneliti, mengkaji dan menelaah guna pengambilan keputisan. Kami berharap, RAPBD perubahan ini dapat dibahas dan ditetapkan guna menghasilkan keputisan terbaik bagi masyarakat Papua Barat, tandas Lakotani.
Usai mendengar penjelasan Gubernur Papua Barat, Pimpinan Sidang, Petrus Makbon menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Selasa (30/9/2025) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR Papua Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Papua Barat Tahun 2025. [FSM-R2]



















