Oransbari, TP – Wakil Bupati Manokwari Selatan, Mezak Inyomusi, SE, M.Si, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Mansel untuk dibahas dan ditetapkan, Oransbari, Senin (29/9) sore.
Dalam pengantar nota keuangan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 itu, Wabup Mezak menyampaikan, proses penyusunan Ranperda APBD Perubahan kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2025 telah di awali dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRK.
Atas dasar tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan Ranperda APBD Perubahan dan rencangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dikatakan Wabub , rancangan APBD Perubahan Mansel Tahun 2025 merupakan rancangan kebijakan umum dan prioritas anggaran dengan mempedomani RKPD Perubahan Tahun 2025. Suatu kebijakan yang di agendakan setiap tahunnya guna penyesuaian program kegiatan dan penganggaran sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah.
Ia menjabarkan, rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2025, terdiri dari perubahan kebijakan pendapatan daerah dan perubahan kebijakan belanja daerah.
Perubahan kebijakan belanja daerah yang signifikan, antara lain belanja operasi, semula di anggarkan sebesar Rp 484.803.735.811,- setelah perubahan menjadi Rp 508.812.116.606,- meningkat sebesar Rp 24.008.380.795,- atau 4,95 persen.
Diantaranya, belanja pegawai mengalami penyesuaian kebutuhan belanja gaji dan tunjangan PNSD, yang memperhitungkan gaji-13 dan THR, perubahan lainnya adalah penyesuaian penambahan alokasi tambahan penghasilan untuk pendidikan dan tenaga kependidikan, tenaga medis di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil, serta medis pada RSUD, semula di anggarkan sebesar Rp 223.974.141.778,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 204.571.009.716,- mengalami penurunan sebesar Rp 19.403.132.062,- atau turun sebesar 8,66 persen.
Wabub merincikan, belanja barang dan jasa yang semula di anggarkan sebesar Rp 214.789.560.033,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 250.926.372.891,- mengalami peningkatan sebesar Rp 36.136.812.858,- atau naik sebesar 16,82 persen.
Belanja bunga kepada Lembaga Keuangan/Bank semula di anggarkan sebesar Rp 8.460.000.000,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 6.345.000.000,- mengalami penurunan sebesar Rp 2.115.000.000,- atau turun sebesar 25 persen.
Belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi atau kelompok masyarakat/perorangan (Otsus dan DAU) semula di anggarkan sebesar Rp 31.054.034.000,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 41.576.734.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp 10.522.700.000,- atau naik sebesar 33,89 persen.
Belanja bantuan sosial kepada masyarakat dalam rangka pengembangan spiritual dan rohani, insidentil, silpa otsus dan bantuan pendidikan, semula di anggarkan sebesar Rp 6.526.000.000,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5.393.000.000,- mengalami penurunan sebesar Rp 1.133.000.000,- atau turun sebesar 17,36 persen.
Selanjutnya, Belanja modal, semula di anggarkan sebesar Rp 154.891.508.074,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 186.749.605.409,- mengalami peningkatan sebesar Rp 31.858.097.336,- atau sebesar 20,57 persen.
Belanja tidak terduga (BTT), semula di anggarkan sebesar Rp 10.000.000.000,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 14.115.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp 4.115.000.000,- atau naik sebesar 41,15 persen, untuk membiayai kegiatan yang tak dapat diprediksi, bencana alam atau bencana sosial yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Belanja transfer, semula di anggarkan sebesar Rp 82.711.101.036,- tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 yang semula di anggarkan sebesar Rp 732.406.344.921,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 792.387.823.052,- mengalami peningkatan sebesar Rp 59.981.478.131,- atau naik sebesar 8,19 persen.
Wabup Mezak mengungkapkan, perubahan kebijakan pembiayaan daerah, pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau penggunaan dari surplus anggaran, pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan, merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran, disebabkan lebih besarnya belanja daerah dibanding dengan pendapatan yang diperoleh.
Penerimaan utama pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran melalui penerimaan pembiayaan yaitu dengan pinjaman daerah yang semula di anggarkan sebesar Rp 8.766.791.960,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 15.462.027.428,- mengalami peningkatan sebesar Rp 6.695.235.468,- atau naik sebesar 76,37 persen.
Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang kepada Bank Papua yang semula di anggarkan sebesar Rp 24.083.333.334,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 8.810.000.000,- mengalami penurunan sebesar Rp 15.273.333.334,- atau turun sebesar 63,42 persen.
Sementara itu, Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran, SH, dalam sambutannya menyatakan Kepala Daerah dan DPRK sebagai penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Mansel telah memenuhi kewajibannya yaitu mengajukan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama.
Perlu diketahui bahwa sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 317 ayat (2) menyebutkan bahwa pengambilan keputusan mengenai ranperda tentang perubahan APBD dilakukan DPR bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Dengan demikian, legislatif hanya mempunyai waktu untuk pengambilan keputusan bersama hanya tinggal 1 hari. Maka, selaku Pimpinan DPRK dan juga Banggar meminta kepada TAPD untuk kembali duduk bersama mengoreksi isi dokumen raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang sudah diterima DPR, guna mendapat kesepakatan untuk pengambilan keputusan bersama. [BOM-R2]



















