Manokwari, TP – Kasus meninggalnya korban EM alias Rara (24 ), RAN (25) dan ANO (34) karyawati di Lokalisasi 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Jumat (19/9) lalu, masih menyita perhatian publik. Ketiga korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (Miras) oplosan yang dikemas menggunakan Vodka Robinson.
Menanggapi kejadian tersebut, Aktivis Perempuan di Manokwari, Agnes T. Tuto, SH, MH, menyoroti adanya indikasi kelalaian dan pembiaran peredaran miras oplosan yang berujung maut tersebut.
“Saya ingin sampaikan pertama sebagai perempuan saya turut prihatin atas meninggalnya tiga perempuan tersebut,” ungkap Agnes kepada Tabura Pos melalui telepon selulernya, Selasa (30/09).
Agnes menegaskan bahwa kasus yang merenggut nyawa ketiga perempuan tersebut sangat memprihatinkan. Ia menilai, jika korban benar-benar meninggal karena mengkonsumsi miras oplosan, maka kejadian ini tentu sangat meresahkan dan terkesan adanya kelalaian.
Menurut Agnes, jika Perda tentang miras sudah direvisi, maka seharusnya aturan tersebut segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, karena kalau dilihat selama ini, Perda miras ini sepertinya pasif, tidak diberlakukan.
“Aturan yang tidak disosialisasikan tidak akan berdampak dan tidak memiliki efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal,” jelasnya.
Agnes juga menyoroti kesiapan dan kecepatan respon aparat Kepolisian. Seharusnya ketika ada laporan dari masyarakat terkait peredaran miras oplosan yang sampai menelan korban jiwa, aparat harus segera bertindak.
“Polisi jangan lambat bergerak. Kalau sudah tahu ada tempat peredaran miras, berarti kita sudah bisa tahu dan tangkap pelakunya. Manokwari bukan Jakarta, kejadian sudah mau dua minggu masa belum ada tersangka,” ungkapnya.
Agnes berharap aparat Kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan mengambil tindakan tegas agar tidak ada korban lain. “Jangan sampai terkesan ada pembiaran, lalu ada korban lain, karena kita tidak tegas memberikan sanksi hukum kepada pelaku,” ujarnya.
Agnes juga mendesak semua pihak terkait untuk bekerjasama mengungkap kasus ini secara tuntas, menetapkan tersangka, dan menyampaikan perkembangannya kepada publik. Hal ini penting untuk mencegah persepsi bahwa pelaku dilindungi.
“Jadi seharusnya bagaimana kita menangkal persepsi itu agar tidak terjadi, Ini harus menjadi atensi bagi semua pihak untuk diperhatikan. Jangan sampai nanti anak-anak kita lagi menjadi korban karena kelalaian kita sendiri,” imbaunya.
“Kita harus terpanggil melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh. Kalau sudah ada kejadian, mau salahkan siapa, jangan sampai kita bicara Perda Miras tapi pasif, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. [AND-R2]



















