Manokwari, TP – DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Manokwari Hermus Indou dan unsur pimpinan DPRK Manokwari, dalam Rapat Paripurna DPRK Manokwari, Senin (29/9/2025) malam.
Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, menyampaikan, dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan T.A 2025 yang telah disepakati mencerminkan harapan masyarakat terhadap peningkatan tata pemerintahan, pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Semoga kerja sama yang harmonis ini terus terjalin dalam semangat membangun Kabupaten Manokwari yang lebih baik, sekaligus mewujudkan Manokwari sebagai pusat peradaban di Tanah Papua dan ibu kota Provinsi Papua Barat yang religius, berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Jhoni Muid dalam arahan penutupan sidang paripurna.
Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD T.A 2025 wajib diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, yakni RPJMD dan RKPD Perubahan 2025. Ia mengingatkan agar kesepakatan tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan.
Hermus mengungkapkan, kondisi daerah saat ini masih dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada perlunya penyesuaian ulang program dan kegiatan, termasuk penginputan dalam aplikasi SIPD.
Situasi tersebut, kata Hermus, membuat sebagian proses administrasi dan pelayanan publik berjalan lebih lambat. Meski demikian, visi dan misi pembangunan daerah tetap harus dijalankan.
“Hal ini menuntut kita semua memiliki energi, stamina, dan kemampuan berpikir yang prima demi kepentingan masyarakat Kabupaten Manokwari,” kata Hermus.
Ia berharap hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga, khususnya dalam setiap pembahasan dan kesepakatan terkait pengelolaan anggaran daerah. [SDR-R4]



















