Ransiki, TP – Wakil Ketua Komisi B, Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRK Mansel, Joni Saiba, SE, MM, meminta Inspektorat selaku APIP untuk transparan ke publik terkait data OPD yang belum tuntas menyelesaikan temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mansel Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Joni Saiba karena batas waktu pengembalian temuan BPK telah berakhir, tepatnya 30 September 2025 , maka per tanggal 1 Oktober 2025 Inspektorat harus transparan ke publik terkait OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK, sehingga publik ketahui kinerja OPD yang patuh terhadap aturan dan OPD mana yang tidak patuh.
“Inspektorat jangan menutup-nutupi karena ini uang rakyat, terbuka saja biar publik yang menilai dan Pimpinan Daerah juga bisa memberikan penilaian secara khusus,” ucap Saiba kepada wartawan di Oransbari, Selasa (30/9) kemarin.
Selaku wakil rakyat, Ia meminta OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK secara tuntas, supaya segera melakukan pengembalian ke kas daerah, mengingat uang salah dipergunakan adalah uang rakyat.
Namun demikian, Saiba menyarankan, karena sudah lewat batas waktu pengembalian, maka OPD yang belum menyelesaikan pengembalian harus segera berkoordinasi dengan Inspektorat, agar bisa difasilitasi membuat pernyataan dengan BPK untuk meminta jangka waktu tertentu dalam menyelesaikan pengembalian terhadap temuan BPK.
Ketua Fraksi Mansel Bersatu Kita Bisa Untuk Perubahan pada DPRK Mansel ini, juga menyarankan kepada Bupati selaku Pimpinan Daerah agar serius mendorong OPD menyelesaikan temuan BPK secara tuntas, karena tentunya akan berdampak pada Predikat Opini yang akan diberikan BPK di tahun berikutnya.
“Jangan sampai tahun ini, kita dapat Opini WDP lagi, kalau itu terjadi lagi, sangat di sayangkan,” ujarnya.
Bagi OPD yang tidak kooperatif menyelesaikan temuan BPK, Ia menyarankan untuk Inspektorat tidak perlu melakukan intervensi saat APH masuk dan melakukan penindakan secara hukum. [BOM-R2]



















