JAKARTA – Pemerintah melepaskan status kawasan hutan bagi 474 ribu hektare (ha) lahan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang dikembangkan sebagai pusat cadangan pangan nasional melalui program cetak sawah.
“Dari yang dimohonkan, itu 474 ribu hektare yang sudah dilepas dari (status) kawasan hutan. Yang (sudah) jadi (terbit) PBT (Peta Bidang Tanah) itu 451 ribu hektare,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan tidak ada yang bermukim, sehingga merupakan tanah milik negara dan tidak perlu melakukan prosedur pembebasan tanah.
“Kan ini hutan, punya negara. Nggak ada (pembebasan lahan), belum ada penduduknya. Nggak ada yang mukim di situ,” ujar dia.
Nusron mengatakan data lahan yang sudah masuk dalam PBT per hari ini terdiri dari 1.140 halahan yang rencananya diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan dan pemukiman para pekerja PSN, 263 ribu ha untuk sawah, serta 146 ribu hektar untuk perkebunan kelapa sawit.
Meskipun demikian, ia tidak memberikan keterangan sejauh mana progres pengembangan PSN tersebut, karena hal itu merupakan pekerjaan dan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Selain lahan di PSN Wanam, ia mengatakan mereka juga sudah mengurus administrasi dan memetakan lahan di PSN Kota Merauke.
“Terus yang 41 ribu hektare yang di Merauke Kota, itu untuk sawah juga dan itu yang sebagian sudah digarap,” kata Nusron Wahid.
Menteri Nusron menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dan dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I dari kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola kawasan swasembada pangan, energi, dan air dengan menempatkan keamanan lingkungan, kepastian hukum, dan pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi utama. (ANTARA)