• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Akademis Dorong Sinergi Hukum Negara dan Hukum Adat untuk Bangun Indonesia Kuat

AdminTabura by AdminTabura
02/10/2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Akademis Dorong Sinergi Hukum Negara dan Hukum Adat untuk Bangun Indonesia Kuat

Rektor Universitas Caritas, Prof. Dr. Roberth K.R. Hammar, S.H,.M.H,.MM.CLA

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Akademisi menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Rektor Universitas Caritas, Prof. Dr. Roberth K.R. Hammar, S.H,.M.H,.MM.CLA mengatakan bahwa penegakan hukum selama ini erat kaitannya dengan hukum negara, padahal untuk harmonisasi dengan masyarakat adat juga perlu pengakuan terhadap hukum adat.

“Untuk menuju harmonisasi antara hukum negara dengan masyarakat adat, itu perlu juga melalui hukum adat,” kata Prof. Hammar kepada waratwan di Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (02/10).

Menurutnya bahkan didalam Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 5, yang menyebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat.

Berarti hukum adat itu berkaitan dengan sumber daya alam. Segala kebijakan negara yang diatur dalam regulasi harus melihat pengelolaan sumber daya alam. Itu harus menoleh hukum adat apa yang terjadi di sana.

Negara harus responsif, melalui alat-alat kelengkapannya mulai dari legislatif, eksekutif, hingga lembaga penegak hukum seperti kepolisian harus melihat praktik-praktik baik dalam masyarakat hukum adat.

Sehingga untuk penyelesaian perkara itu tidak semua hukum positif, terutama pidana ringan kenapa tidak diselesaikan dalam hukum adat mungkin mirip Restoratif Justice (RJ).

“Ini juga sebenarnya membantu negara agar tidak mengeluarkan uang banyak untuk membiayai orang di lembaga. Ini merupakan awal yang baik untuk pemerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP nasional yang baru, kraena di Undang-undang ini mengakui hukum adat,” jelasnya.

“Perlu sinergitas yang sangat kuat antara negara, masyarakat hukum adat, dan sebagainya dalam rangka membangun bangsa yang lebih solid dan kuat,” tambahnya.

Disinggung soal peradilan adat di Papua Barat, Prof. Hammar mengakui ini sudah didorong yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum sekitar 3-4 tahun lalu.

Namun Prof. Hammar mengakui memang belum berjalan karena ada kekhawatiran jika diterapkan mengingat di Papua Barat terdapat banyak suku.

“Tapi bagi saya itu bukan kebingungan. Kita tidak akan membentuk peradilan adat untuk masing-masing suku, tetapi kita akan membuat pedoman kerangka kelembagaannya saja. Isinya, hukum adat dari masing-masing daerah itu sendiri,” ungkapnya.

Prof. Hammar menambahkan bahwa memang yang perlu dipertimbangkan adalah penyelesaian ketika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum antara orang adat dan bukan adat.

“Kira-kira seperti apa, itu yang perlu didiskusikan harus seperti apa untuk mencari celah yang tepat yang penting tidak bertentangan pada Norma norma yang ada pada Pancasila,” pungkasnya. [AND-R4]

Previous Post

SPI Papua Barat Gelar FGD, Bahas Sinkronisasi Hukum Positif dan Hukum Adat di Papua Barat

Next Post

Pengprov PBSI Papua Barat Hadapi Tantangan dan Kendala Kembangankan Organisasi dan Atlet

Next Post
Pengprov PBSI Papua Barat Hadapi Tantangan dan Kendala Kembangankan Organisasi dan Atlet

Pengprov PBSI Papua Barat Hadapi Tantangan dan Kendala Kembangankan Organisasi dan Atlet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!